TPP ASN di Minahasa Sesuai Aturan: Ini Klarifikasi Resmi Pemkab

Senin, 10 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Minahasa

Pilarportal.com, MINAHASA – Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Bagian Organisasi Setda Kabupaten Minahasa menyampaikan keterangan resmi terkait dasar hukum, mekanisme, dan proses persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Penjelasan ini disampaikan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan akurat kepada publik mengenai kebijakan TPP ASN di daerah.

Pemkab Minahasa menegaskan bahwa pelaksanaan pemberian TPP kepada ASN telah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Regulasi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan harus memperoleh persetujuan DPRD.

Selain persetujuan DPRD, mekanisme TPP di Pemkab Minahasa juga telah memenuhi ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri.

Dijelaskan bahwa pembayaran TPP ASN Kabupaten Minahasa sejak Tahun Anggaran 2021 telah mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Persetujuan tersebut mengacu pada Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.

Bagian Organisasi Setda Kab.Minahasa juga memberikan penekanan bahwa besaran TPP merupakan unsur penting dalam proses verifikasi dan persetujuan dari pemerintah pusat.

Selama tidak terdapat perubahan atau kenaikan nominal TPP per kelas jabatan, maka Pemerintah Daerah tidak diwajibkan mengajukan permohonan ulang untuk persetujuan pembayaran TPP.

Untuk penyusunan anggaran tahun-tahun mendatang, Pemkab Minahasa memastikan akan mengikuti regulasi terbaru. Pembayaran TPP Tahun Anggaran 2025 mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, yang menjadi dasar perencanaan anggaran daerah.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Minahasa juga menepis informasi yang menyebutkan bahwa TPP ASN belum memperoleh persetujuan DPRD. Pemkab menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur.

Proses tersebut meliputi:

Penyampaian dan pembahasan dalam forum DPRD
Nota kesepakatan KUA–PPAS antara DPRD dan Pemerintah Daerah
Penyampaian/penjelasan Ranperda APBD oleh kepala daerah kepada DPRD
Persetujuan dan pengambilan keputusan bersama terkait pelaksanaan Perda APBD
Harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM
Evaluasi oleh Pemerintah Provinsi untuk penerbitan Nomor Register Perda APBD
Dengan demikian, seluruh rangkaian mekanisme telah berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada tahapan yang terlewat.

“Keterangan ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang berkembang dan memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan pembayaran TPP ASN di Kabupaten Minahasa,” demikian pernyataan resmi Pemkab Minahasa melalui Bagian Organisasi.

Berita Terkait

Abrasi Pantai Minahasa, PMI Salurkan 60 Paket Bantuan untuk Warga Terdampak
Pemkab Minahasa Serahkan Penghargaan bagi Peraih Medali PORPROV di Momen Hardiknas
Pesan Bupati Robby Dondokambey untuk Pejabat Eselon II Pemkab Minahasa yang Baru Dilantik
Jembatan Beton Rampung 100 Persen, Akses Warga Minahasa Kini Lebih Lancar
Bupati Robby Dondokambey Apresiasi Fungsi Pengawasan DPRD dalam Pembahasan LKPJ 2025
Ketua DPRD Robby Longkutoy Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025 kepada Bupati Minahasa
Aksi Nyata Brimob Polda Sulut! Jembatan Rusak di Minahasa Kini Kokoh, Akses Warga Kembali Lancar
Pemkab Minahasa Ajukan Proposal Renovasi ke Kemenpora RI

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:17 WITA

Pemkab Minahasa Serahkan Penghargaan bagi Peraih Medali PORPROV di Momen Hardiknas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:33 WITA

Pesan Bupati Robby Dondokambey untuk Pejabat Eselon II Pemkab Minahasa yang Baru Dilantik

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:20 WITA

Jembatan Beton Rampung 100 Persen, Akses Warga Minahasa Kini Lebih Lancar

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:19 WITA

Bupati Robby Dondokambey Apresiasi Fungsi Pengawasan DPRD dalam Pembahasan LKPJ 2025

Kamis, 30 April 2026 - 21:35 WITA

Ketua DPRD Robby Longkutoy Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025 kepada Bupati Minahasa

Berita Terbaru

Exit mobile version