Pilarportal.com, Manado — Kasdam XIII/Merdeka Brigjen TNI Yustinus Nono Yulianto menghadiri acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan berlangsung di Bumi Beringin, Kota Manado, Rabu 10 Desember 2025.
Penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan konstruktif.
Program ini dinilai mampu memberikan efek edukatif, menekan angka residivisme, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan lingkungan.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif.
Acara turut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, jajaran Forkopimda Sulut, pejabat Kejaksaan Tinggi Sulut, serta unsur Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Kehadiran Kasdam XIII/Merdeka menjadi bentuk dukungan TNI AD terhadap sinergi lintas lembaga dalam menciptakan keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya, Brigjen TNI Yustinus Nono Yulianto menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang diinisiasi Kejati Sulut dan Pemprov Sulut.
Ia menilai program pidana kerja sosial merupakan inovasi penting dalam upaya pemulihan sosial serta pembinaan bagi pelaku tindak pidana agar dapat kembali berkontribusi positif di masyarakat.
Dengan terjalinnya perjanjian ini, diharapkan implementasi pidana kerja sosial di Sulawesi Utara dapat berjalan efektif dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih berimbang, adil, dan bermanfaat bagi semua pihak.
