Korupsi Dana Desa, Polres Talaud Tetapkan Mantan Kades Daran Sebagai Tersangka

Rabu, 10 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Talaud, Polda Sulawesi Utara (Sulut) Menetapkan Mantan Kepala Desa Daran sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan dana desa Daran Kecamatan Pulutan Kabupaten Kepulawan, Talaud TA. 2017 s/d TA. 2018 Tahap II.

Pilarportal.com – Talaud Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Talaud, Polda Sulawesi Utara (Sulut) Menetapkan Mantan Kepala Desa Daran sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan dana desa Daran Kecamatan Pulutan Kabupaten Kepulawan, Talaud TA. 2017 s/d TA. 2018 Tahap II.

Penetapan tersangka ini bertepatan dengan Hari Anti Korupsi SEDUNIA (HAKORDIA) pada tanggal 9 Desember 2025.

Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Glend Damar, Sth, MH bersama Kanit Tipikor Aiptu Julius Kalungan,SH., Menerangkan inisial Tersangka RT alias ROBIN sebagai Mantan Kepala Desa Daran.

Berdasarkan Alat Bukti berupa Keterangan Saksi (23 saksi), Keterangan Ahli (pihak Inspektorat kabupaten Kepulawan Talaud), Surat (Dokumen SPJ dan prin out Aplikasi Siskeudes) dan Laporan Perhitungan Kerugian Negara (LPKN) No. 28/LKPN-INS/X-2025, tanggal 30 Oktober 2025 dari Inspektorat kabapaten Kepulawan Talaud,”Kata Kapolres.

Diketahui Modus Operandi Tersangka sebagai Kepala Desa telah membuat SPJ tidak sesuai dengan fakta dilapangan serta tidak melibatkan perangkat desa baik sebagai TPK (Tim Pengelola Kegiatan) dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa di Desa maupun sebagai PTPKD (pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) dalam melaksanakan pengelolaan keuangan di Desa.”ujarnya

Hal ini mengakibatkan Nilai Kerugian Negara sebesar Rp. 289.471.030,00 (Dua ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Riibu Tiga Puluh Rupiah).”tegasnya.

Tersangka di persangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.”pungkas Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho

Dan saat ini Tersangka ditahan di Rutan Polres Kepl. Talaud untuk 20 hari kedepan, TMT 09 Desember 2025 s/d 28 Desember 2025.

Berita Terkait

Tiga Jabatan Strategis Polres Minut Berganti
113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar
Polda Sulut Ungkap Penyelundupan 16 Kg Emas, 2 WNA Jadi Tersangka
Polwan Talaud Dikerjai, Kejutan HUT ke-78 Berujung Haru
Polres Talaud Cek Kesiapan Peralatan Samapta
Maulid Nabi, Wakapolda Sulut Dorong Peningkatan Kinerja
Atasi Dampak El Nino, Polres Tomohon Salurkan 10.000 Liter Air Bersih di Tondangow
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 19:02

Tiga Jabatan Strategis Polres Minut Berganti

Sabtu, 5 September 2026 - 20:40

113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar

Jumat, 4 September 2026 - 07:33

Polwan Talaud Dikerjai, Kejutan HUT ke-78 Berujung Haru

Jumat, 4 September 2026 - 07:24

Polres Talaud Cek Kesiapan Peralatan Samapta

Jumat, 4 September 2026 - 07:14

Maulid Nabi, Wakapolda Sulut Dorong Peningkatan Kinerja

Berita Terbaru

Polri

Tiga Jabatan Strategis Polres Minut Berganti

Minggu, 6 Sep 2026 - 19:02

Exit mobile version