Desa Kolongan Atas Gelar Musdes Penetapan KPM BLT- DD Tahun 2024

Kamis, 11 Januari 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Minahasa – Pemerintah Desa Kolongan Atas Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa menggelar. Musyawarah Desa Khusus (Musdes Khusus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Batuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2024, bertempat balai desa Kolongan atas, Kamis (11/1/2024).

Musdes Khusus ini di pimpin langsung oleh Pemerintah Desa Kolongan Atas, Hukum Tua Rudy Tendean.

“Diketahui hadiri Perangkat Desa, BPD, Kelembagaan Desa lain dan perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta perwakilan dari masyarakat desa kolongan atas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto: Hukum Tua Rudy Tendean saat memimpin Musdes Penetapan KPM BLT – DD Desa Kolongan Atas 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan keluarga penerima manfaat BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa) tahun anggaran 2024.

Dalam musyawarah ini, berbagai aspek dipertimbangkan untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi warga desa,” ujar Tendean.

Musyawarah desa adalah wadah demokrasi lokal di mana delegasi dari masing-masing dusun  secara bersama-sama membahas dan membuat keputusan terkait masalah desa. Salah satu topik penting dalam musyawarah ini adalah penetapan keluarga penerima manfaat BLT-DD.

Dalam sambutan Hukum Tua Rudy Tendean, menyampaikan rapat ini mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, dimana dalam PMK tersebut.

Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, salah satunya untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari pagu anggaran Dana Desa yang diterima.

“Pembahasan dan penetapan bagi nama yang diusulkan untuk menjadi KPM penerima manfaat BLT DD Tahun 2024 yang akan disalurakan selama 12 bulan dengan penerimaan sebesar Rp. 300.000,-untuk tiap KPM,” pungkas hukum Tua Rudy Tendean. (DRO)

Berita Terkait

Bupati Robby Dondokambey Apresiasi Fungsi Pengawasan DPRD dalam Pembahasan LKPJ 2025
Ketua DPRD Robby Longkutoy Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025 kepada Bupati Minahasa
Aksi Nyata Brimob Polda Sulut! Jembatan Rusak di Minahasa Kini Kokoh, Akses Warga Kembali Lancar
Pemkab Minahasa Ajukan Proposal Renovasi ke Kemenpora RI
Lapas Kelas IIB Tondano dan Dukcapil Minahasa Gelar Perekaman Biometrik Warga Binaan
Pelaku Penikaman di Langowan Barat, Berhasil Ditangkap Resmob Minahasa
Kalapas Yulius Hertantono Pimpin Apel Komitmen Lingkungan Lapas Bebas Narkoba dan Pungli
Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:19 WITA

Bupati Robby Dondokambey Apresiasi Fungsi Pengawasan DPRD dalam Pembahasan LKPJ 2025

Kamis, 30 April 2026 - 21:35 WITA

Ketua DPRD Robby Longkutoy Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025 kepada Bupati Minahasa

Kamis, 30 April 2026 - 07:31 WITA

Aksi Nyata Brimob Polda Sulut! Jembatan Rusak di Minahasa Kini Kokoh, Akses Warga Kembali Lancar

Kamis, 30 April 2026 - 06:49 WITA

Pemkab Minahasa Ajukan Proposal Renovasi ke Kemenpora RI

Selasa, 28 April 2026 - 10:17 WITA

Lapas Kelas IIB Tondano dan Dukcapil Minahasa Gelar Perekaman Biometrik Warga Binaan

Berita Terbaru

Exit mobile version