Polda Sulut Tindak Penambangan Emas Tanpa Izin di Ratatotok

Selasa, 11 Maret 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sulut gelar konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut yang dipimpin Wakapolda Selasa (11/3/2025)

Polda Sulut gelar konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut yang dipimpin Wakapolda Selasa (11/3/2025)

Pilarportal.com, Manado – Polda Sulut menutup sebuah lokasi kegiatan penambangan emas di Perkebunan Alason Kecamatan, Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan

Hal itu ditegaskan Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi saat menggelar konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Selasa (11/3/2025), didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Dirreskrimsus dan Wadirreskrimum.

“Tidak boleh ada penambangan illegal di wilayah Sulawesi Utara, apapun bentuknya. Bahkan jika area itu adalah area yang sudah dibeli dari masyarakat, tapi tetap walaupun itu area sendiri, jika mau menambang harus lewat aturan-aturan yang sudah digariskan oleh Undang-Undang Pertambangan,” katanya.

Dari hasil interogasi terhadap para pekerja, mereka mengaku sudah bekerja sejak bulan Juni 2024, dimana yang menjadi pengelola sekaligus pengawas di lapangan adalah lelaki berinisial YL yang merupakan warga negara asing.

Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi penambangan emas tanpa izin ini, antara lain 1 tong penampungan karbon, 1 tas plastik merah berisikan karbon 1 terpal, material tanah dan batu, 1 pipa ukuran 3 inch warna putih, 1 selang ukuran 4 inch warna biru, 1 mesin alkon, 1 selang hos warna merah dan 1 selang hos warna hitam.

BACA JUGA  Polda Sulut Gelar Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Terpadu Anggota Polri

“Terlapor dikenakan Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Hampir 1,2 Ton Narkotika Disita, Laboratorium Gelap di Aceh Diduga Terhubung Jaringan Internasional
Kemenimipas Evaluasi Tata Kelola Layanan di Sulawesi Utara
Kapolda Sulut Dengarkan Keluhan Pedagang Pasar Bersehati
Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polda Sulut Kumpulkan 44 Kantong Darah
Jaga Keindahan Bunaken, Kapolda Sulut dan Bhayangkari Tanam Mangrove di Pesisir
Tiga Bulan Tanpa Hujan, Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Bantu Pasokan Air Bersih untuk Warga Siladen dan Manado Tua
Kasus Dugaan Pelanggaran Imigrasi Masuk Tahap Lanjut, Dua Nelayan Filipina Diserahkan ke Kejari Minut
Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:38

Hampir 1,2 Ton Narkotika Disita, Laboratorium Gelap di Aceh Diduga Terhubung Jaringan Internasional

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:17

Kemenimipas Evaluasi Tata Kelola Layanan di Sulawesi Utara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:54

Kapolda Sulut Dengarkan Keluhan Pedagang Pasar Bersehati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:45

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polda Sulut Kumpulkan 44 Kantong Darah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:18

Jaga Keindahan Bunaken, Kapolda Sulut dan Bhayangkari Tanam Mangrove di Pesisir

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!