Kasus Pengrusakan di Desa Touliang Oki, Polres Minahasa Fasilitasi Restorative Justice

Kamis, 11 Agustus 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

 

MINAHASA – PILARPORTAL – Polres Minahasa memfasilitasi penyelesaian perkara secara restoratif (Restorative Justice) antara dua pihak yang berperkara terkait perihal adanya laporan pengrusakan dan pengancaman yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2022 sekira jam 23.00 wita, tepatnya di depan rumah milik Jhony Pakasi berlokasi di Desa Touliang oki Kecamatan Eris (berdasarkan Lp/424/VIII/2022/Spkt/Resmin/Polda Sulut tanggal 07 Agustus 2022 dan Sp lidik / 467.a / VIII / 2022 / Reskrim tanggal 07 Agustus 2022), Rabu (10/8/2022), bertempat di kantor Desa Touliang oki Kecamatan Eris.

Giat restorative yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Minahasa Kompol Yindar. T. Sapangalo. S.Sos, berhasil menyelesaikan permasalahan dengan jalan musyawarah damai yang hasilnya dituangkan dalam surat kesepakatan damai yang di tandatangani oleh para pihak yang berperkara dan disaksikan oleh para tokoh agama, serta mengetahui hukum tua Desa Touliang Oki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hasil musyawarah penyelesaian sengketa melalui restorative justice tersebut, telah disepakati beberapa poin yang dituangkan kedalam bentuk surat, yakni hasil pertemuan yang disepakati sebagai berikut, pihak terlapor akan memperbaiki atas kerusakan yang terjadi ( pagar bambu rumah) di rumah Jhony Pakasi,  pihak terlapor meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi segala perbuatan yang melanggar aturan hukum yang ada, kedua belah pihak sepakat tidak akan mempermasalahkan lagi kejadian yang sebelumnya terjadi, pihak terlapor akan selalu mentaati dan mendukung pemerintah serta pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pihak pelapor telah memberikan maaf kepada terlapor dan meminta kepada pihak berwajib dapat membantu proses hukum atas tindakan dari terlapor.

Giat penyelesaian perkara secara restoratif ini juga dihadiri oleh, Hukum Tua Desa Touliang Oki Jeane. E.PakasI, S.pd, KBO Sat Reskrim Iptu Andris Kasim, Kanit I Pidum Aipda Endro Purnomo, Junita lorentje Pakasi (Pelapor), Letda Fidelis Kaunang, Tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Touliang oki, serta pihak terlapor bersama dengan keluarga. (DRO)

 

Berita Terkait

Bupati Robby Dondokambey Apresiasi Fungsi Pengawasan DPRD dalam Pembahasan LKPJ 2025
Ketua DPRD Robby Longkutoy Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025 kepada Bupati Minahasa
Aksi Nyata Brimob Polda Sulut! Jembatan Rusak di Minahasa Kini Kokoh, Akses Warga Kembali Lancar
Pemkab Minahasa Ajukan Proposal Renovasi ke Kemenpora RI
Lapas Kelas IIB Tondano dan Dukcapil Minahasa Gelar Perekaman Biometrik Warga Binaan
Pelaku Penikaman di Langowan Barat, Berhasil Ditangkap Resmob Minahasa
Kalapas Yulius Hertantono Pimpin Apel Komitmen Lingkungan Lapas Bebas Narkoba dan Pungli
Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:19 WITA

Bupati Robby Dondokambey Apresiasi Fungsi Pengawasan DPRD dalam Pembahasan LKPJ 2025

Kamis, 30 April 2026 - 21:35 WITA

Ketua DPRD Robby Longkutoy Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025 kepada Bupati Minahasa

Kamis, 30 April 2026 - 07:31 WITA

Aksi Nyata Brimob Polda Sulut! Jembatan Rusak di Minahasa Kini Kokoh, Akses Warga Kembali Lancar

Kamis, 30 April 2026 - 06:49 WITA

Pemkab Minahasa Ajukan Proposal Renovasi ke Kemenpora RI

Selasa, 28 April 2026 - 10:17 WITA

Lapas Kelas IIB Tondano dan Dukcapil Minahasa Gelar Perekaman Biometrik Warga Binaan

Berita Terbaru

Exit mobile version