Sulut Tuan Rumah Diskusi Kritis Tentang Locarno Agreement, Simak Sambutan Kakanwil Lumbuun

Rabu, 11 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun

Pilarportal.com — Manado – Kegiatan Persiapan Ratifikasi Locarno Agreement terkait substansi kelas desain industri dilaksanakan di Luwansa Hotel dan Convention Center Manado, Selasa 10-13 September 2024,

Acara ini dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar, Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul Sitorus, serta tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang didukung oleh para narasumber terkemuka seperti Henny Marlyna dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jein Rinny Leke dari Pusat HKI & Inovasi LPPM Universitas Sam Ratulangi, dan Lucky Mingkid dari Komunitas Wirausaha Sulut.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun mengungkapkan harapannya agar kegiatan ini membawa manfaat khususnya untuk perekonomian daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyambut hangat tim DJKI dan mengharapkan diskusi yang produktif selama pertemuan ini.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Anggoro Dasananto menjelaskan tujuan utama dari proses ratifikasi, yaitu menjadikan perjanjian internasional, seperti Locarno Agreement, sebagai bagian dari hukum nasional suatu negara.

Ratifikasi penting dilakukan untuk harmonisasi ketentuan internasional dengan hukum positif yang berlaku, mirip dengan bagaimana merek dan paten telah diintegrasikan.

BACA JUGA  Lantik Pejabat Administrasi, JFT dan PPNS, ini yang Diingatkan Kakanwil Ronald Lumbuun

“Melalui forum ini, kami berharap bisa mendapatkan masukan yang konstruktif sehingga tidak ada permasalahan atau multi tafsir di kemudian hari,” tutupnya.

Ratifikasi adalah proses formal yang dilakukan oleh negara untuk menyetujui dan mengadopsi suatu perjanjian internasional ke dalam hukum nasionalnya.

Locarno Agreement, yang ditandatangani di Swiss pada tahun 1968, adalah perjanjian internasional yang mengatur klasifikasi desain industri, membantu standar internasional dalam pelindungannya.

Berita Terkait

Ada Pesan Penting di Balik Audiensi Pangdam XIII/Mdk dan Dankodiklatad di Manado
Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal
Imigrasi Sulut Gaspol GCI, 83 Peserta Bahas Visa hingga Investasi Global
Dari Jalanan Manado, Anak Muda Gereja Bala Keselamatan Sampaikan Kasih Tuhan
Pangdam Mirza dan Sekda Gorontalo Bertemu di Manado, Bahas Stabilitas hingga Pembangunan
Dipimpin Stevi Sumampouw, FKDM Sulut Temui Bupati Minsel Bahas Deteksi Dini Konflik
Buron Bertahun-Tahun, DPO Kasus Hutan Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut
Bupati Minsel FDW Hadiri Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum dan Fasilitasi Pendaftaran Perseroan Perorangan Untuk Pelaku UMKM

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:15 WITA

Ada Pesan Penting di Balik Audiensi Pangdam XIII/Mdk dan Dankodiklatad di Manado

Minggu, 19 April 2026 - 18:34 WITA

Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal

Minggu, 19 April 2026 - 13:18 WITA

Imigrasi Sulut Gaspol GCI, 83 Peserta Bahas Visa hingga Investasi Global

Jumat, 17 April 2026 - 22:59 WITA

Dari Jalanan Manado, Anak Muda Gereja Bala Keselamatan Sampaikan Kasih Tuhan

Rabu, 15 April 2026 - 21:50 WITA

Pangdam Mirza dan Sekda Gorontalo Bertemu di Manado, Bahas Stabilitas hingga Pembangunan

Berita Terbaru