Mantan Ketua DPRD Kota Manado Ditahan Kejati Sulut, Ada Apa Ya?

Selasa, 11 Oktober 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Manado – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap Tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi,
Senin, (10/10/2022)

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH menjelaskan identitas Tersangka adalah:

Lelaki FJT Alias Ferro (64) warga Desa Mokupa Jaga VII Kecamatan Tomboriri Kabupaten Minahasa, merupakan Mantan Ketua Dewan Kota Manado Periode 2005-2009.

“Tersangka F. J. T. Alias Ferro selaku mantan Ketua DPRD Kota manado Periode 2005-2009 diduga secara bersama-sama ,maupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya,”jelas Rumampuk

Menurut Rumampuk F. J. T. Alias Ferro
diduga malakukan Tindak Pidana korupsi dengan cara, tersangka membuat keputusan untuk menyetujui Kerjasama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD) / BV. Tirta Sulawesi tanpa melalui Kajian teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga seluruh asset-asset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, Hibah Pemerintah pusat dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT. Air Manado yang mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar € 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp.55.964.456.755,00 (lima puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh empat juta empat puluh lima enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).

Ditambahkannya, perbuatan tersangka FJT Alias Ferro
diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No . 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Tersangka Drs. F. J. T. Alias Ferro  ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT- 1069 /P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2022,” pungkas Rumampuk.

Tim penyidik dalam perkara ini di antaranya Eko Prayitno, S.H., M.H.,Selaku Aspidsus Kejati Sulut,  Sinrang, S.H., M.H.,dan  M. Harun Sunadi, S.H.,SE.M.H.,Selaku Koordinator serta Parsaoran Simorangkir, S.H., MH. selaku Kasi Penyidikan Pada Kejati Sulut.(MID)

Berita Terkait

Polisi Amankan 5 Terduga Penganiayaan Menggunakan Senapan Angin di Minut
Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi, Enam Tersangka Diamankan
Imigrasi Manado dan Bea Cukai Amankan 3 WNA, 5,7 Kg Serbuk Diduga Emas Disita
Bukan Sekadar Ngopi, Asintel dan Dandenintel Kodam XIII/Mdk Pererat Silaturahmi dengan Wartawan
113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar
Kemarau Berkepanjangan Mulai Berdampak di Manado, Kebakaran dan Harga Pangan Naik
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap
134 Butir Trihexyphenidyl Gagal Diselundupkan ke Lapas Bitung

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 10:44

Polisi Amankan 5 Terduga Penganiayaan Menggunakan Senapan Angin di Minut

Rabu, 9 September 2026 - 20:38

Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi, Enam Tersangka Diamankan

Rabu, 9 September 2026 - 18:50

Imigrasi Manado dan Bea Cukai Amankan 3 WNA, 5,7 Kg Serbuk Diduga Emas Disita

Minggu, 6 September 2026 - 18:45

Bukan Sekadar Ngopi, Asintel dan Dandenintel Kodam XIII/Mdk Pererat Silaturahmi dengan Wartawan

Sabtu, 5 September 2026 - 20:40

113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar

Berita Terbaru

Exit mobile version