Pilarportal.com,Minahasa – Polres Tomohon menggelar Konferensi Pers ungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Roda dua dan roda empat, dipimpin langsung Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M didampingi Kasat Reskrim Iptu Stevi Sumolang, S.H. dan didampingi Kasi Humas AKP Ferdy Suluh, Jumat (11/10/2024) bertempat di Kapolres Tomohon.
Kepada sejumlah awak media, Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, menerangkan pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda dua dan roda empat dengan menangkap enam orang pelaku. Dua tersangka lainnya masih di bawah umur.
Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga menyita lima barang bukti roda empat dan enam roda dua.
“Sementara itu Kapolres menjelaskan bahwa, modus para pelaku, untuk penggelapan dengan pura-pura menyewa mobil tersebut kemudian digelapkan,” ujar Kapolres.
Selain itu untuk curanmor, ada yang kunci tertinggal di motor lalu motornya di curi, serta juga ada yang di bobol paksa.
Kasat Reskrim menambahkan, karena kesigapan dan kerja profesional dari Tim Buser Polres Tomohon yang dipimpin Bima Pusung, hanya dengan waktu satu bulan kasus ini telah terungkap dan berhasil diamankan pelaku maupun barang bukti.
Untuk TKP roda dua salah satunya di pendakian G. Lokon, dan dua di pusat kota Tomohon. Kejadiannya dari bulan Maret hingga September 2024.
Lanjutnya, para terduga pelaku adalah empat orang warga Tomohon, satu Minahasa dan satu Gorontalo.
Akibat perbuatan para terduga pelaku curanmor diancam dengan pasal 362 dan kurungan 5 tahun, sedangkan penggelapan roda empat masuk dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun. Ini para pelaku semua pemain baru.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Tomohon menghimbau agar memarkir kendaraan, carilah tempat yang aman agar terhindar dari para pelaku ini, karena kejahatan kadang bukan karena niat dari pelaku, namun Karena ada kesempatan. (DRO)







