Kanwil Kemenkumham Sulut Gelar Sosialisasi Pengisian Kuisioner PMPJ

Rabu, 12 April 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com — Tomohon – Dalam pelaksanaan jabatan notaris terhadap pembuatan akta, tidak hanya menuangkan kesepakatan para pihak, tapi juga harus memperhatikan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang meliputi identifikasi, verifikasi, dan pemantauan, agar apa yang disepakati para pihak tidak bertentangan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Peraturan Perubdang-undangan lainnya.

Bertempat di Hotel Grand Master Tomohon, Rabu (12/4) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Ronald Lumbuun) membuka kegiatan Sosialisasi Pengisian Kuisioner PMPJ yang diselenggarakan oleh Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulut.

Pada pembukaan kegiatan, Kepala Kantor Wilayah yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Rudy Hendra Pakpahan) dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Ramlan Harun) tersebut, menyampaikan bahwa PMPJ wajib diterapkan oleh setiap notaris untuk kepentingan para pihak dan perlindungan terhadap notaris agar dalam pelaksanaan jabatannya tidak disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang akan mengalihkan transaksinya dalam akta autentik sehingga dilegalkan dalam bentuk badan hukum atau badan usaha lainnya.

BACA JUGA  Bersama FKPD Sulut, Ronald Lumbuun Jadi Penumpang Penerbangan Perdana Manado - Narita

“PMPJ ini bukan hal yang baru lagi bagi Bapak/Ibu sekalian, terutama bagi para notaris yang sudah senior.

Namun, pada kegiatan ini kita lebih menginternalisasikan kembali hal tersebut agar pelaksanaannya dapat lebih optimal,” ucap Kakanwil.

Pada kegiatan yang dihadiri oleh unsur Notaris Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, dan Minahasa Selatan tersebut, narasumber dari Majelis Pengawas Pusat Notaris Indonesia (Winanto Wiryomartani) menyampaikan materi terkait Penguatan Prosedur PMPJ.

Dalam materinya, ia mengingatkan agar seluruh notaris untuk mempedomani Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Sulawesi Utara (Karel Butarbutar) pun turut menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, dimana ia menjelaskan terkait Formulir Customer Due Diligence (CDD) serta beberapa hal penting lainnya yang harus dilaksanakan oleh para notaris dalam penerapan PMPJ.(*/yud)

Berita Terkait

Hendak COD Motor Hasil Curian di Paslaten Satu, Polsek Tomohon Tengah Ringkus Pelaku di Kalasey
Atasi Dampak El Nino, Polres Tomohon Salurkan 10.000 Liter Air Bersih di Tondangow
Polres Hadirkan Layanan SIM dan SKCK di MPP Tomohon
Hadiri HUT Ro’ong Tinoor, Kapolres Tomohon Titip Pesan Jaga Kampung ke Generasi Muda
URC Polres Tomohon Ringkus Penimbun Solar di Tomohon Utara
Momen Polwan Polres Tomohon Gelar Gatur Lalin di Tomohon
Kapolres Tomohon AKBP Novrial Kombo Turun Langsung, Salurkan Air Bersih untuk Warga Tinoor 1 Terdampak Kemarau
Kapolres Tomohon Resmi Keluarkan Maklumat Larangan Bakar Hutan dan Lahan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:23

Hendak COD Motor Hasil Curian di Paslaten Satu, Polsek Tomohon Tengah Ringkus Pelaku di Kalasey

Kamis, 3 September 2026 - 14:25

Atasi Dampak El Nino, Polres Tomohon Salurkan 10.000 Liter Air Bersih di Tondangow

Kamis, 3 September 2026 - 06:11

Polres Hadirkan Layanan SIM dan SKCK di MPP Tomohon

Selasa, 1 September 2026 - 10:33

Hadiri HUT Ro’ong Tinoor, Kapolres Tomohon Titip Pesan Jaga Kampung ke Generasi Muda

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09

URC Polres Tomohon Ringkus Penimbun Solar di Tomohon Utara

Berita Terbaru