Kanwil Kemenkumham Sulut Gelar Sosialisasi Pengisian Kuisioner PMPJ

Rabu, 12 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com — Tomohon – Dalam pelaksanaan jabatan notaris terhadap pembuatan akta, tidak hanya menuangkan kesepakatan para pihak, tapi juga harus memperhatikan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang meliputi identifikasi, verifikasi, dan pemantauan, agar apa yang disepakati para pihak tidak bertentangan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Peraturan Perubdang-undangan lainnya.

Bertempat di Hotel Grand Master Tomohon, Rabu (12/4) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Ronald Lumbuun) membuka kegiatan Sosialisasi Pengisian Kuisioner PMPJ yang diselenggarakan oleh Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulut.

Pada pembukaan kegiatan, Kepala Kantor Wilayah yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Rudy Hendra Pakpahan) dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Ramlan Harun) tersebut, menyampaikan bahwa PMPJ wajib diterapkan oleh setiap notaris untuk kepentingan para pihak dan perlindungan terhadap notaris agar dalam pelaksanaan jabatannya tidak disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang akan mengalihkan transaksinya dalam akta autentik sehingga dilegalkan dalam bentuk badan hukum atau badan usaha lainnya.

BACA JUGA  Arahan Rudy Pakpahan pada Jajaran Bidang HAM

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PMPJ ini bukan hal yang baru lagi bagi Bapak/Ibu sekalian, terutama bagi para notaris yang sudah senior.

Namun, pada kegiatan ini kita lebih menginternalisasikan kembali hal tersebut agar pelaksanaannya dapat lebih optimal,” ucap Kakanwil.

Pada kegiatan yang dihadiri oleh unsur Notaris Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, dan Minahasa Selatan tersebut, narasumber dari Majelis Pengawas Pusat Notaris Indonesia (Winanto Wiryomartani) menyampaikan materi terkait Penguatan Prosedur PMPJ.

Dalam materinya, ia mengingatkan agar seluruh notaris untuk mempedomani Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Sulawesi Utara (Karel Butarbutar) pun turut menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, dimana ia menjelaskan terkait Formulir Customer Due Diligence (CDD) serta beberapa hal penting lainnya yang harus dilaksanakan oleh para notaris dalam penerapan PMPJ.(*/yud)

Berita Terkait

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Polres Tomohon Terima 20 Unit Kendaraan Dinas Baru dari Kapolri untuk Perkuat Kamtibmas
Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Dorong Implementasi ‘Green Democracy’ dari Kota Tomohon
Polres Tomohon Ungkap Dua Kasus Pencurian, Pelaku Curanmor dan Curanik Ditangkap
Kerugian Capai 1,2 Miliar, 9 Tersangka Diamankan
Program TJSL PLN Dongkrak Omset Pangi Farm Tomohon, Peternakan Ayam Kini Berbasis Listrik
Gagalkan Aksi Tawuran, Satuan Samapta Raih Apresiasi di Apel Lengkap Pasca Operasi Ketupat Samrat 2026
Niat Tawuran di Stadion Babe Palar Gagal, Polres Tomohon Sita Panah Wayer dan Amankan Seorang Pemuda

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:01 WITA

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Jumat, 17 April 2026 - 15:05 WITA

Polres Tomohon Terima 20 Unit Kendaraan Dinas Baru dari Kapolri untuk Perkuat Kamtibmas

Kamis, 9 April 2026 - 08:43 WITA

Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Dorong Implementasi ‘Green Democracy’ dari Kota Tomohon

Rabu, 1 April 2026 - 19:01 WITA

Polres Tomohon Ungkap Dua Kasus Pencurian, Pelaku Curanmor dan Curanik Ditangkap

Rabu, 1 April 2026 - 12:07 WITA

Kerugian Capai 1,2 Miliar, 9 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru