Kerugian Capai 1,2 Miliar, 9 Tersangka Diamankan

Pilarportal.com,TOMOHON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon melalui Tim Resmob yang dipimpin oleh Aipda Bima Pusung berhasil mengungkap tuntas sindikat pencurian cengkeh lintas daerah, aksi kriminal yang telah merugikan korban hingga miliaran rupiah.

Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K yang didampingi oleh Waka Polres Kompol Stenly Mawidingan, Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri dan Kasi Humas Iptu Irwin Pongajow, menjelaskan bahwa pengungkapan besar ini bermula dari laporan polisi pada 21 Maret 2026.

Laporan yang segera direspons dengan penyelidikan intensif serta pengejaran lintas provinsi oleh tim di bawah komando Aipda Bima Pusung.

​Kronologi Pengungkapan, kasus ini mencuat setelah korban, Henny William Booth Sumakul (66), seorang Pendeta yang berdomisili di Kelurahan Walian Satu, Kecamatan Tomohon Selatan.

Korban melaporkan kehilangan stok cengkih miliknya secara bertahap. Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/74/III/2026/SPKT/POLRES TOMOHON, tim buser langsung melakukan penyelidikan mendalam.

​Dari hasil olah TKP dan pengembangan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi keterlibatan orang dalam.

Pelaku utama berinisial M.W.S (35), yang merupakan anak angkat korban, ditangkap bersama rekan selerasnya berinisial J.A.M.

BACA JUGA  Wujud Apresiasi, Kapolres Tomohon Nur Kholis Berikan Reward Anggota Berprestasi

​”Setelah menangkap dua pelaku utama, tim melakukan pengejaran lintas wilayah dan berhasil mengamankan 7 tersangka lainnya di daerah Bolaang Mongondow (Bolmong), Minahasa Utara (Minut), hingga Gorontalo,” ujar Kapolres.

​Modus Operandi 12 Kali Beraksi, Sindikat ini tergolong sangat rapi dalam menjalankan aksinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali dalam kurun waktu September 2024 hingga Desember 2025.

​Memanfaatkan kepercayaan korban, M.W.S memimpin rekan-rekannya untuk menggasak total sekitar 10 ton cengkih. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materil yang fantastis, yakni sebesar Rp1,2 Miliar.

​Sembilan Tersangka Diamankan, Termasuk Oknum Aparat, total ada 9 tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polres Tomohon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menariknya, latar belakang para pelaku cukup beragam, mulai dari wiraswasta, karyawan swasta, mahasiswa, hingga seorang oknum anggota Polri berinisial DYN.S (36).

​Sembilan tersangka berinisial, M.W.S (35), J.A.M (28), G.P (34), B.G.O (34), R.A.T (30), N.G (33), DYN.S (36), Y.A.P (29), R.W.P.L (39)

​Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan cengkih curian atau digunakan sebagai alat operasional, di antaranya.

BACA JUGA  Warga Rurukan Ditemukan Meninggal di Kebun Masarang

4 Unit Mobil Avanza (Merah), Wuling (Merah), Gran Max (Silver), dan Brio (Abu-abu). Gadget Mewah: 3 unit iPhone 15 Pro Max, Smartwatch Apple, dan Headset Bluetooth Apple, Satu unit Speaker aktif merek Harman Kardon.

Saat ini, para tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/22/III/RES 1.8/Satreskrim/Polres Tomohon.

Para tersangka terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya cukup berat mengingat kerugian besar dan aksi yang dilakukan berulang kali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *