Beraksi di Manado, Motif Ekonomi, Polsek Tikala Berhasil Menangkap Tersangka Pelaku Pencurian di Indomaret

Sabtu, 12 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,Manado – Team Resmob Polsek Tikala Polresta Manado, Jumat (11/4/2025) berhasil mengamankan pelaku pencurian Handphone REALME C67 di Indomaret Kelurahan Dendengan Luar, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, bernama RE (25) tahun dan DJT (28) tahun warga Kota Bitung.

Berdasarkan Laporan Polisi No.Pol :Aduan/ 506 / III /2025/SPKT/ Resta Manado, Sabtu tanggal 29 Maret 2025. salah satu korban karyawan Indomaret. Kelurahan Dendengan Luar Kecamatan Paal Dua, Kota Manado tepatnya di Jln. Martadinata.

“Kapolsek Tikala AKP Djemi Worang, menjelaskan kronologi kejadian, Pada Selasa tanggal 29 Maret 2025 sekitar pukul 03.37 wita di Kelurahan Dendengan Luar Kecamatan Paal Dua, Kota Manado Jln. Martadinata tepatnya di Indomaret, telah terjadi tindak pidana pencurian, korban Oktervian Andika Kabitulan (22) alamat Tongkaina Kecamatan Bunaken, salah satu karyawan Indomaret tersebut. Korban pun melaporkan.

Dengan hasil kerja keras, Team Resmob Polsek Tikala yang di pimpin langsung Katim Resmob Aipda Decky Pangkey bersama Briptu Rivaldy Tampung, lakukan pengembangan dan mendapatkan informasi dari korban yang mana salah satu pelaku pencurian (DJT) bertempat tinggal di Kota Bitung, maka Team Resmob Tikala Bergegas menuju ke lokasi yang di maksud.

BACA JUGA  Polsek Tikala Datangi Warung Penjual Miras

“Lanjut Kapolsek, dengan alhasil pengembangan Team Resmob Polsek Tikala dari hasil interogasi yang mana pelaku (RE) di antar oleh (DJT) dengan menggunakan Motor Yamaha MX King warna merah hitam memasuki Indomaret dan mengambil Handphone yang sementara di cars di meja kasier indomaret,” ujar Kapolsek Worang.

Pelaku RE dan DJT mengambil Handphone REALME C67, IMEI 1 860531061047679 ,IMEI 2 860531061047661, kedua pelaku mengambil barang – barang tersebut tanpa sepengatahuan dari korban, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000(Lima juta rupiah).

Motif ekonomi menjadi alasan pelaku melakukan aksi pencurian tersebut,” jelas Kapolsek

Kemudian Team langsung mengamankan kedua pelaku dan di bawa ke Mako Polsek Tikala.

Dari tangan pelaku Polisi turut menyita barang bukti 1 (satu) buah Handphone REALME C 67 8GB/256GB dan – 1 buah Motor Yamaha MX King150 CC.

“Pelaku beserta barang bukti kini kami amankan di Polsek Tikala guna penyidikan lebih lanjut,” tandas Kapolsek AKP Djemy Worang.

Berita Terkait

Ombudsman Turun ke Lapas Manado, Periksa Standar Pelayanan Publik
Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado
Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl
Advokat Ryan Maariwuth Desak Pelindo Evaluasi Pungutan Rp5.000 di Pelabuhan Manado
Kebakaran di Manado, PMI Sulut Salurkan Bantuan bagi 37 KK di Sindulang Satu
Bapas Manado Gelar FGD Pembimbingan Pidana Pengawasan dan Kerja Sosial
Polres Sitaro Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dari Palu
Kejanggalan Tanda Tangan dan Tanggal BAP, Usai Sidang Titaribka Tambahani Laporkan Dugaan Pemalsuan BAP

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:29

Ombudsman Turun ke Lapas Manado, Periksa Standar Pelayanan Publik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:46

Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:17

Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:46

Advokat Ryan Maariwuth Desak Pelindo Evaluasi Pungutan Rp5.000 di Pelabuhan Manado

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:42

Kebakaran di Manado, PMI Sulut Salurkan Bantuan bagi 37 KK di Sindulang Satu

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!