Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa SYAMSUL MAARIF

Jumat, 12 Mei 2023 - 13:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – Jakarta – Rabu 10 Mei 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa SYAMSUL MAARIF dalam perkara peredaran narkoba.

Adapun amar putusan terhadap Terdakwa SYAMSUL MAARIF pada pokoknya, yaitu:

  1. Menyatakan Terdakwa bersama-sama dengan saksi TEDDY MINAHASA PUTRA dan saksi DODY PRAWIRANEGARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menukar, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum. 
  2. Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun terhadap Terdakwa dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 3 bulan penjara.
  3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. 
  5. Menyatakan barang bukti: 
  • 1 (satu) buah tas belanja warna merah didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram (telah dimusnahkan sebagian).
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram (telah dimusnahkan sebagian).
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 101 gram.
  • 1 (satu) buah kardus warna cokelat yang berisikan:
  • 1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 984 gram (telah dimusnahkan sebagian).
  • 1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 995 gram (telah dimusnahkan sebagian dan digunakan untuk perkara atas nama DODY PRAWIRANEGARA).
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat brutto 943 gram (telah dimusnahkan sebagian dan digunakan untuk perkara atas nama LINDA PUJIASTUTI).
  • Uang tunai sebesar Rp5.000.000 (dirampas untuk negara).
  • 1 (satu) unit mobil sienta merah nopol B 2266 SZF (dirampas untuk negara).
  • Uang tunai Rp200.000.000 (dirampas untuk negara).
  1. Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 
BACA JUGA  Penkum Kejati Sulut Lakukan Penyuluhan Hukum se Kecamatan Talawaan

Atas putusan tersebut, Penuntut Umum dan Terdakwa untuk menyatakan pikir-pikir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian rilis Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Nomor: PR – 515/028/K.3/Kph.3/05/2023. (*)

Berita Terkait

Presiden Prabowo: Kebebasan Akademik Harus Melahirkan Solusi bagi Bangsa
Presiden Prabowo: Teknologi dan AI Harus Jadi Solusi Atasi Persoalan Bangsa, Bukan Ancaman
NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional
Presiden Prabowo Dorong Akademisi Ciptakan Inovasi untuk Perkuat Industri dan Kemandirian Indonesia
Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata
Pemerintah Prioritaskan Ibu Hamil, Balita, dan Wilayah 3T dalam Program MBG
Imigrasi Bitung Proses Hukum Tiga WN Filipina, Satu Dideportasi
Polda Jawa Barat Periksa Kejiwaan Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Pacar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:54 WITA

Presiden Prabowo: Kebebasan Akademik Harus Melahirkan Solusi bagi Bangsa

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:44 WITA

Presiden Prabowo: Teknologi dan AI Harus Jadi Solusi Atasi Persoalan Bangsa, Bukan Ancaman

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:33 WITA

NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:52 WITA

Presiden Prabowo Dorong Akademisi Ciptakan Inovasi untuk Perkuat Industri dan Kemandirian Indonesia

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:13 WITA

Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata

Berita Terbaru