Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 17 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa LINDA PUJIASTUTI

Jumat, 12 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – Jakarta – Rabu 10 Mei 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa LINDA PUJIASTUTI dalam perkara peredaran narkoba.

Adapun amar putusan terhadap Terdakwa LINDA PUJIASTUTI pada pokoknya, yaitu:

  1. Menyatakan Terdakwa bersama-sama dengan saksi SYAMSUL MAARIF, saksi TEDDY MINAHASA PUTRA, saksi DODY PRAWIRANEGARA, dan saksi KASRANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum. 
  2. Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun terhadap Terdakwa dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 6 bulan penjara.
  3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. 
  5. Menyatakan barang bukti: 
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 943 gram (telah dimusnahkan sebagian). 
  • 1 buah handphone samsung hitam dengan no 082287094229 (dirampas untuk dimusnahkan). 
  • 1 buah kartu atm paspor BCA nomor kartu 6019004010067484 (dirampas untuk dimusnahkan).
  • 1 lembar print out detail rekening koran Bank BCA dari norek 6970111598 atas nama LINDA PUJIASTUTI (tetap terlampir dalam berkas perkara).
  1. Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000
BACA JUGA  Obrolan Menarik tentang Persiapan Intelijen dalam Menyongsong Tahun Politik

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mengajukan upaya hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian rilis Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Nomor: PR – 520/033/K.3/Kph.3/05/2023. (*)

Berita Terkait

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Ringan Sama Dijinjing! Pesan Menyentuh di Halal Bihalal Keluarga Besar Rajawali Baru
Ramdhani Sabet Change Maker Awards 2026, Solusi Stateless Jadi Kunci
Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang
BPJS Kesehatan Luncurkan Quick Wins 100 Hari, Layanan PANDAWA Kini Bisa Diakses 24 Jam

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:01 WITA

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WITA

Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

Minggu, 19 April 2026 - 17:35 WITA

Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak

Minggu, 19 April 2026 - 17:22 WITA

Ringan Sama Dijinjing! Pesan Menyentuh di Halal Bihalal Keluarga Besar Rajawali Baru

Minggu, 19 April 2026 - 12:44 WITA

Ramdhani Sabet Change Maker Awards 2026, Solusi Stateless Jadi Kunci

Berita Terbaru