Jakarta, Pilarportal.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 10 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menggunakan narkotika saat tiba dari Bangkok, Thailand, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Langkah ini merupakan bagian dari operasi terpadu pengawasan pintu masuk negara menjelang Hari Anti Narkotika Internasional 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah penumpang yang tiba dari Thailand.
Dari hasil tes urine, 10 orang dinyatakan positif mengandung zat narkotika dan zat adiktif, sementara empat penumpang lainnya dinyatakan negatif.
Operasi tersebut melibatkan BNN, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional yang sebelumnya berhasil dibongkar aparat.
Selain menemukan pengguna narkoba, petugas turut mengamankan serbuk yang diduga ketamin dari salah satu barang bawaan penumpang.
Barang tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan laboratorium guna memastikan kandungan dan status hukumnya.
Setelah melalui proses asesmen, kesepuluh WNI tersebut dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika tingkat ringan atau pengguna coba pakai.
Mereka diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan dan mengikuti program wajib lapor di bawah pengawasan BNN.
BNN menegaskan penguatan pengawasan di jalur internasional akan terus dilakukan untuk mencegah masuknya narkotika ke Indonesia.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dan menekan peredaran gelap narkoba di tanah air.























Komentar