Kuasa Hukum PT BLJ: OC Kaligis Semestinya Sudah Tidak Dapat Menjalankan Profesinya Sebagai Advokat

Rabu, 12 Juli 2023 - 13:07 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Widi Syailendra SH/Istimewa/

Pilarportal.com – Manado – Berita di salah-satu media online, yang mengatakan bahwa  Oce Kaligis sebagai kuasa Hukum dari Arny Kumolontang menjadi perhatian Kuasa Hukum PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Widi Syailendra SH.

Narasi awal dalam pemberitaan menyebutkan, Rekaman Video pernyataan dari Oce Kaligis sebagai kuasa Hukum dari Arny Kumolontang, terkait upaya penyitaan aset Perusahaan PT.BLJ di atas lahan IUP seluas 41,38 Ha.

Jika kuasa hukum yang dimaksud adalah Otto Cornelis Kaligis yang dimaksud,  Kuasa Hukum PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Widi Syailendra SH angkat bicara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selaku Kuasa Hukum BLJ dapat kami sampaikan bahwa Sdr. OC Kaligis semestinya sudah tidak dapat menjalankan profesinya sebagai Advokat,” terang Widi

Menurutnya Sdr. OC Kaligis secara prinsip telah memenuhi ketentuan sebagaimana pada Pasal 10 UU Advokat yang pada pokoknya menegaskan tentang pemberhantian dari profesi Advokat dengan alasan melakukan tindak pidana dengan ancaman 4 tahun penjara, sementara kita tahu bersama putusan Sdr. OC Kaligis adalah di atas 4 tahun.

Sekalipun secara administrasi Sdr. OC Kaligis belum diberhentikan namun secara esensi hukum Sdr. OC Kaligis seharusnya sudah tidak dapat menjalani lagi profesinya sebagai Advokat.

“Kami menduga dengan alasan yang samalah kenapa Sdr. OC Kaligis tidak di izinkan KPK untuk mendampingi Kliennya lalu,pada pemeriksaan di KPK beberapa waktu.”pungkas Widi.

Sekedar diketahui  berdasarkan  laporan polisi Nomor: LP/0344/VII/2022?SPKT/Bareskrim Polri disamping telah menetapkan 3 tersangka, Penyidik Dit Tipidter Bareskrim Polri juga  melakukan penyitaan barang bukti dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di lokasi PT BLJ, Perkebunan Limpoga desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. (yud)

Berita Terkait

Polda Sulut Kaji Pembentukan dan Peningkatan Status Sejumlah Polsek
Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna
Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos
Imigrasi Tahuna Amankan Dua WN China, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian
Hari Lahir Pancasila 2026, Pangdam XIII/Merdeka Ajak Prajurit Amalkan Nilai Kebangsaan
2 Warga Binaan Lapas Tondano Terima Pengurangan Masa Hukuman Khusus Hari Waisak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:24 WITA

Polda Sulut Kaji Pembentukan dan Peningkatan Status Sejumlah Polsek

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WITA

Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:21 WITA

Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:53 WITA

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:31 WITA

Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos

Berita Terbaru

Exit mobile version