Pilarportal.com – Manado – Berita di salah-satu media online, yang mengatakan bahwa Oce Kaligis sebagai kuasa Hukum dari Arny Kumolontang menjadi perhatian Kuasa Hukum PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Widi Syailendra SH.
Narasi awal dalam pemberitaan menyebutkan, Rekaman Video pernyataan dari Oce Kaligis sebagai kuasa Hukum dari Arny Kumolontang, terkait upaya penyitaan aset Perusahaan PT.BLJ di atas lahan IUP seluas 41,38 Ha.
Jika kuasa hukum yang dimaksud adalah Otto Cornelis Kaligis yang dimaksud, Kuasa Hukum PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Widi Syailendra SH angkat bicara.
“Selaku Kuasa Hukum BLJ dapat kami sampaikan bahwa Sdr. OC Kaligis semestinya sudah tidak dapat menjalankan profesinya sebagai Advokat,” terang Widi
Menurutnya Sdr. OC Kaligis secara prinsip telah memenuhi ketentuan sebagaimana pada Pasal 10 UU Advokat yang pada pokoknya menegaskan tentang pemberhantian dari profesi Advokat dengan alasan melakukan tindak pidana dengan ancaman 4 tahun penjara, sementara kita tahu bersama putusan Sdr. OC Kaligis adalah di atas 4 tahun.
Sekalipun secara administrasi Sdr. OC Kaligis belum diberhentikan namun secara esensi hukum Sdr. OC Kaligis seharusnya sudah tidak dapat menjalani lagi profesinya sebagai Advokat.
“Kami menduga dengan alasan yang samalah kenapa Sdr. OC Kaligis tidak di izinkan KPK untuk mendampingi Kliennya lalu,pada pemeriksaan di KPK beberapa waktu.”pungkas Widi.
Sekedar diketahui berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/0344/VII/2022?SPKT/Bareskrim Polri disamping telah menetapkan 3 tersangka, Penyidik Dit Tipidter Bareskrim Polri juga melakukan penyitaan barang bukti dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di lokasi PT BLJ, Perkebunan Limpoga desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. (yud)
