Kuasa Hukum PT BLJ: OC Kaligis Semestinya Sudah Tidak Dapat Menjalankan Profesinya Sebagai Advokat

Rabu, 12 Juli 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Widi Syailendra SH/Istimewa/

Pilarportal.com – Manado – Berita di salah-satu media online, yang mengatakan bahwa  Oce Kaligis sebagai kuasa Hukum dari Arny Kumolontang menjadi perhatian Kuasa Hukum PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Widi Syailendra SH.

Narasi awal dalam pemberitaan menyebutkan, Rekaman Video pernyataan dari Oce Kaligis sebagai kuasa Hukum dari Arny Kumolontang, terkait upaya penyitaan aset Perusahaan PT.BLJ di atas lahan IUP seluas 41,38 Ha.

Jika kuasa hukum yang dimaksud adalah Otto Cornelis Kaligis yang dimaksud,  Kuasa Hukum PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Widi Syailendra SH angkat bicara.

“Selaku Kuasa Hukum BLJ dapat kami sampaikan bahwa Sdr. OC Kaligis semestinya sudah tidak dapat menjalankan profesinya sebagai Advokat,” terang Widi

Menurutnya Sdr. OC Kaligis secara prinsip telah memenuhi ketentuan sebagaimana pada Pasal 10 UU Advokat yang pada pokoknya menegaskan tentang pemberhantian dari profesi Advokat dengan alasan melakukan tindak pidana dengan ancaman 4 tahun penjara, sementara kita tahu bersama putusan Sdr. OC Kaligis adalah di atas 4 tahun.

Sekalipun secara administrasi Sdr. OC Kaligis belum diberhentikan namun secara esensi hukum Sdr. OC Kaligis seharusnya sudah tidak dapat menjalani lagi profesinya sebagai Advokat.

“Kami menduga dengan alasan yang samalah kenapa Sdr. OC Kaligis tidak di izinkan KPK untuk mendampingi Kliennya lalu,pada pemeriksaan di KPK beberapa waktu.”pungkas Widi.

Sekedar diketahui  berdasarkan  laporan polisi Nomor: LP/0344/VII/2022?SPKT/Bareskrim Polri disamping telah menetapkan 3 tersangka, Penyidik Dit Tipidter Bareskrim Polri juga  melakukan penyitaan barang bukti dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di lokasi PT BLJ, Perkebunan Limpoga desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. (yud)

Berita Terkait

Tak Sekadar Dibina, WBP Rutan Kotamobagu Didorong Pahami Hukum
Polisi Amankan 5 Terduga Penganiayaan Menggunakan Senapan Angin di Minut
106 CPNS Kanwil Ditjenpas Sulut Resmi Jadi PNS, Kakanwil Haposan Tekankan Integritas
Sulut Raih Penghargaan Kompas TV, Yulius Selvanus: Bukti Layanan Kesehatan Terus Berbenah
Pataka Maesa’an Waya Berpindah, Brigjen Pol Yudo Hermanto Pimpin Polda Sulut
Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi, Enam Tersangka Diamankan
Imigrasi Manado dan Bea Cukai Amankan 3 WNA, 5,7 Kg Serbuk Diduga Emas Disita
113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:38

Tak Sekadar Dibina, WBP Rutan Kotamobagu Didorong Pahami Hukum

Minggu, 13 September 2026 - 10:44

Polisi Amankan 5 Terduga Penganiayaan Menggunakan Senapan Angin di Minut

Jumat, 11 September 2026 - 19:54

106 CPNS Kanwil Ditjenpas Sulut Resmi Jadi PNS, Kakanwil Haposan Tekankan Integritas

Jumat, 11 September 2026 - 06:05

Sulut Raih Penghargaan Kompas TV, Yulius Selvanus: Bukti Layanan Kesehatan Terus Berbenah

Kamis, 10 September 2026 - 17:26

Pataka Maesa’an Waya Berpindah, Brigjen Pol Yudo Hermanto Pimpin Polda Sulut

Berita Terbaru

Daerah

DPRD Minahasa Bahas Perubahan APBD 2026

Senin, 14 Sep 2026 - 19:39

Exit mobile version