TOMOHON – PILARPORTAL – Kekerasan terhadap perempuan ini merupakan persoalan yang perlu diseriusi. Baru-baru ini terjadi di Kota Tomohon, pacar sendiri dijual di aplikasi (MiChat) untuk mencari uang, tak hanya itu, bahkan sampai dianiaya.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK, melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni dalam rilis yang diterima media ini, melalui Tim Anti Bandit (TEKAB) 35, Aipda Yanny Watung , berdasarkan LP/ 384/VIII/2022/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulut.
Dijelaskan Goni, usai kejadian Team Anti Bandit (TEKAB) 35 mengamankan AT alias Aldy (20), warga Desa Sea Pineleng Kabupaten Minahasa.
“Aldy diamankan karena diduga menganiaya pacarnya sendiri, yakni GR alias Gabriela (19), warga Desa Kombi Minahasa,” ungkap Goni yang diiyakan Katim.
Kronologi Watung menjelaskan, kejadian terjadi ketika tersangka yang menjual Pacar lewat Aplikasi Michat.
Awalnya terduga pelaku telah mengingatkan akan hal ini, Jika mendapat Konsumen yang akan memakai jasa pacarnya, Aldy meminta agar tak melayani tamu yang sudah mengkonsumsi miras.
Namun korban tidak menghiraukannya. Saat kejadian penganiayaan itu, korban menerima pelanggan dengan bayaran Rp.500.000 dalam sekali main. Usai korban selesai melayani tawaran konsumen (pria hidung belang), Aldy datang langsung masuk ke kamar kost yang menjadi tempat bisnis haram.
“Aldy pun masuk langsung memarahi dan menganiaya korban dengan cara memukul kepala arah bagian belakang dan mencekik serta membenturkan kepala korban sehingga merasa kesakitan kemudian langsung berteriak untuk meminta pertolongan. Ditambah ancaman akan menggunting rambut korban,” jelas Yanny Watung.
“Tak menerima kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polres yang langsung ditangani oleh Tim Anti Bandit (TEKAB) 35. Tim langsung turun lokasi dan melakukan pencarian mengetahui identitas tersangka. Dan mendapat informasi tersangka berada di salah satu Rumah Kos di Matani kecamatan Tomohon Tengah, dan mendapati Aldy sedang bersembunyi di balik tempat tidur,” jelas Katim.
Akibat Kejadian tersebut Korban mengalami bengkak dan memar dan sakit di bagian belakang kepala, serta Sakit di bagian leher akibat bekas cekikan yang di lakukan oleh Aldy.
Terduga pelaku kejadian penangkapan tersangka penganiayaan pacar sendiri ini dibenarkan Kapolres Tomohon melalui Kasi Humas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku telah digiring ke Mapolres Tomohon. (DRO)