Team TEKAB35 Polres Tomohon Amankan Pemuda Kinilow

Rabu, 3 Agustus 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

TOMOHON – PILARPORTAL – Kasus tindak pidana penganiayaan terjadi di Kota Bunga (Tomohon). Sulawesi Utara. Kali ini, Korban penganiayaan menimpa CT alias Cristo (24) warga Kelurahan Kinilow kecamatan Tomohon Utara. Terduga pelaku adalah RR alias Ichad (19) warga Kelurahan Kinilow Satu yang menganiaya korban disaat keduanya menkonsumsi Miras (minuman keras) bersama di kompleks rumah duka.

Rilis yang diterima media ini menyebutkan,
“Awalnya mereka berdua pada malam itu menikmati miras di rumah duka.

Sekitar pukul 04.00 Wita Selasa, (02/08/22) antara keduanya terjadi sedikit perselisihan. Karena tidak ingin ada kegaduhan didalam bangsal duka, korban pun memanggil terduga pelaku untuk keluar dari bangsal tersebut karena ada yang ingin dikatakannya.

Saat diluar, kepada terduga pelaku korban pun berkata, (dapa lia ngoni rupa kurang sanang kang pa kita). Mendengar hal ini terduga pelaku tidak menerima.

Dan adu mulutpun terjadi antara korban dan terduga pelaku. Saat itu juga akibat sudah konsumsi miras berlebihan, terduga pelaku RR langsung menganiaya korban dengan memukul bagian wajah dan kepala sebanyak 5 kali. Usai menganiaya, terduga pelaku langsung melarikan diri ke rumahnya,” jelas AKBP Arian Colibrito S.I.K M.H, melalui Kasie Humas AKP, Hanny Goni.

BACA JUGA  Tiga Pelaku Penganiayaan di Walian Dua Diringkus Tim Anti Bandit Polres Tomohon

“Akibat perbuatan tersebut, Korban mengalami luka Lebam di bagian mata sebelah kanan dan luka bagian kepala,” pungkas Goni.

Lanjut Goni, berdasarkan Nomor LP/B/375/VIII/2022/Sulut/SPKT/Res-Tmhn, TEKAB35 langsung mengumpulkan bahan keterangan. Pada pukul 12.30 wita Team mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di kelurahan Kinilow satu. Team  TEKAB 35 langsung menuju tempat di mana pelaku berada serta mengamankan terduga pelaku.

Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, melalui Kasi Humas membenarkan kejadian penangkapan terduga pelaku penganiayaan ini. untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku telah digelandang ke Mapolres Tomohon. (Dro)

 

Berita Terkait

113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar
Hendak COD Motor Hasil Curian di Paslaten Satu, Polsek Tomohon Tengah Ringkus Pelaku di Kalasey
Atasi Dampak El Nino, Polres Tomohon Salurkan 10.000 Liter Air Bersih di Tondangow
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap
Polres Hadirkan Layanan SIM dan SKCK di MPP Tomohon
134 Butir Trihexyphenidyl Gagal Diselundupkan ke Lapas Bitung
Hadiri HUT Ro’ong Tinoor, Kapolres Tomohon Titip Pesan Jaga Kampung ke Generasi Muda
URC Polres Tomohon Ringkus Penimbun Solar di Tomohon Utara

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 20:40

113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar

Kamis, 3 September 2026 - 14:25

Atasi Dampak El Nino, Polres Tomohon Salurkan 10.000 Liter Air Bersih di Tondangow

Kamis, 3 September 2026 - 07:52

Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap

Kamis, 3 September 2026 - 06:11

Polres Hadirkan Layanan SIM dan SKCK di MPP Tomohon

Selasa, 1 September 2026 - 20:31

134 Butir Trihexyphenidyl Gagal Diselundupkan ke Lapas Bitung

Berita Terbaru