TOMOHON – PILARPORTAL – Kasus tindak pidana penganiayaan terjadi di Kota Bunga (Tomohon). Sulawesi Utara. Kali ini, Korban penganiayaan menimpa CT alias Cristo (24) warga Kelurahan Kinilow kecamatan Tomohon Utara. Terduga pelaku adalah RR alias Ichad (19) warga Kelurahan Kinilow Satu yang menganiaya korban disaat keduanya menkonsumsi Miras (minuman keras) bersama di kompleks rumah duka.
Rilis yang diterima media ini menyebutkan,
“Awalnya mereka berdua pada malam itu menikmati miras di rumah duka.
Sekitar pukul 04.00 Wita Selasa, (02/08/22) antara keduanya terjadi sedikit perselisihan. Karena tidak ingin ada kegaduhan didalam bangsal duka, korban pun memanggil terduga pelaku untuk keluar dari bangsal tersebut karena ada yang ingin dikatakannya.
Saat diluar, kepada terduga pelaku korban pun berkata, (dapa lia ngoni rupa kurang sanang kang pa kita). Mendengar hal ini terduga pelaku tidak menerima.
Dan adu mulutpun terjadi antara korban dan terduga pelaku. Saat itu juga akibat sudah konsumsi miras berlebihan, terduga pelaku RR langsung menganiaya korban dengan memukul bagian wajah dan kepala sebanyak 5 kali. Usai menganiaya, terduga pelaku langsung melarikan diri ke rumahnya,” jelas AKBP Arian Colibrito S.I.K M.H, melalui Kasie Humas AKP, Hanny Goni.
“Akibat perbuatan tersebut, Korban mengalami luka Lebam di bagian mata sebelah kanan dan luka bagian kepala,” pungkas Goni.
Lanjut Goni, berdasarkan Nomor LP/B/375/VIII/2022/Sulut/SPKT/Res-Tmhn, TEKAB35 langsung mengumpulkan bahan keterangan. Pada pukul 12.30 wita Team mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di kelurahan Kinilow satu. Team TEKAB 35 langsung menuju tempat di mana pelaku berada serta mengamankan terduga pelaku.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, melalui Kasi Humas membenarkan kejadian penangkapan terduga pelaku penganiayaan ini. untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku telah digelandang ke Mapolres Tomohon. (Dro)






