Pengadilan Negeri Kotamobagu Jatuhkan Vonis terhadap Tiga WNA Asal Tiongkok Pelaku Tindak Pidana Keimigrasian

Kamis, 13 Maret 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu pada Rabu (12/3) telah menggelar sidang terakhir terhadap tiga warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), yaitu ZJ, CZ, dan YZ, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Pilarportal.com, Kotamobagu – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu pada Rabu (12/3) telah menggelar sidang terakhir terhadap tiga warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), yaitu ZJ, CZ, dan YZ, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Dalam putusan tersebut, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan Majelis Hakim

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan yang berlangsung terbuka, Majelis Hakim menyampaikan putusan dengan beberapa poin utama sebagai berikut:

1. Ketiga terdakwa terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan karena menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

2. Barang bukti berupa alat dan bahan yang digunakan dalam pengujian sampel dirampas dan tidak dikembalikan kepada terdakwa, sementara dokumen pribadi seperti paspor, visa, serta handphone dikembalikan kepada masing-masing terdakwa.

3. Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan 15 hari serta denda Rp3.000.000 (tiga juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, mereka harus menjalani tambahan hukuman kurungan selama satu bulan.

Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu maupun penasihat hukum ketiga terdakwa menerima putusan tanpa mengajukan banding.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Harapan Nasution menyatakan bahwa putusan ini menjadi bentuk ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.

“Saya berharap agar orang asing yang berkegiatan di wilayah Kotamobagu dan sekitarnya dapat memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku,”pungkas Nasution, Rabu 12 Maret 2025.

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi di Klaten, 1.465 Tabung Disita
Soroti Dugaan Rekayasa, Tim Hukum TT Minta Gelar Perkara Khusus, Lapor hingga ke Mabes Polri
Ruilslag Jalan Nasional di Sulut Disorot, INAKOR Minta Transparansi dan Kejelasan Pemerintah
Polda Sulut Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Lewat FGD
105 Paket Sabu Disita di Manado, Peredaran Diduga Dikendalikan dari Lapas
2 Tersangka Ditetapkan! Tabrak Lari hingga Bayi 5 Bulan Tewas, Ini Fakta Lengkapnya
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita
Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:18 WITA

Bareskrim Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi di Klaten, 1.465 Tabung Disita

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:16 WITA

Soroti Dugaan Rekayasa, Tim Hukum TT Minta Gelar Perkara Khusus, Lapor hingga ke Mabes Polri

Kamis, 30 April 2026 - 08:42 WITA

Ruilslag Jalan Nasional di Sulut Disorot, INAKOR Minta Transparansi dan Kejelasan Pemerintah

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WITA

Polda Sulut Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Lewat FGD

Senin, 27 April 2026 - 07:39 WITA

105 Paket Sabu Disita di Manado, Peredaran Diduga Dikendalikan dari Lapas

Berita Terbaru

Exit mobile version