Welcome to Pilar Portal Berita Terkini   Click to listen highlighted text! Welcome to Pilar Portal Berita Terkini

Penyuluhan Hukum JMS Kejati Sulut di SMA N 1 Guru Lombok Kalawat

Kamis, 13 April 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – Manado – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas, melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri Guru Lombok Kalawat pada Selasa, 11 April 2023. Kegiatan JMS ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dipandu oleh perwakilan guru selanjutnya doa memulai kegiatan JMS oleh Perwakilan Siswi SMA Negeri Guru Lombok Kalawat.

Kepala SMA Negeri Guru Lombok Dr. Florensia Rembet, MPd yang diwakili oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan Drs. Ernest Emor, MSi menyampaikan terima kasih kepada tim Penyuluh hukum Kejati Sulut yang sudah datang berkunjung di Sekokah ini kami harap agar siswa siswi memperhatikan apa yang akan disampaikan oleh Tim nantinya dan semoga bermanfaat bagi siswa siswi sekalian.

Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum Kejati Sulut atas nama pimpinan Bapak Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH. CGCAE dan Bapak Asisten Intelijen Marthen Tandi, SH.MH menyampaikan terima kasih kepada pihak sekolah yang telah menerima kami untuk melaksanakan kegiatan JMS ini.

BACA JUGA  Satker Kejari dan Kacabjari Berprestasi Menerima Penghargaan dari Kajati Sulut

 

Adapun materi penyuluhan dan penerangan hukum ini terkait Bullyin dan Cyber Bullying. Dijelaskan  bahwa kekerasan atau bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang/ sekelompok orang yang memiliki kekuasaan, terhadap orang lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut. Bentuk-bentuk kekerasan berupa kekerasan fisik, kekerasan non fisik (verbal seperti fitnah, gosip dan maki, psikis seperti sinis dan mengancam).

Sedangkan Cyber Bullying merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan computer (jejaring social dunia maya), telepon seluler dan peralatan elektronik lainnya. Beberapa praktek Cyber Bullying yang sering dilakukan seperti mengirimkan email /sms berisi hinaan/ ancaman, menyebarkan gosip yang tidak benar / menyenangkan lewat sms, email, komentar di jejaring sosial (Path, Facebook, twitter), pencuri Identitas online (membuat profile palsu kemudian melakukan aktivitas yang merusak nama baik seseorang), berbagi gambar pribadi tanpa ijin, menggugah informasi atau video pribadi tanpa ijin, membuat blog/Meme berisi keburukan terhadap seseorang.

BACA JUGA  Jaksa Agung ST Burhanuddin Berbicara Ringan tentang Bulan Suci Ramadhan

Dengan mengetahui dan memahami Bullying dan Cyber Bullying ini diharapkan para siswa – siswi tidak melakukan hal tersebut serta gunakanlan teknologi informasi yang ada saat ini untuk kepentingan yang bersifat positif.

Mengakhiri kegiatan JMS Wakasek bidang Kesiswaan Drs. Hobny Sumolang, menyampaikan terima kasih  kepada tim Penyuluh Kejati Sulut yang sudah  memberikan materi penyuluhan hukum ini yang tentunya sangat bermanfaat bagi anak didik kami.

Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum JMS Kejati Sulut ini yaitu Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum dan Humas,  Advani Ismail Fahmi, SH selaku Kasi E yang membidangi Produksi Sarana Intelijen dan IT, serta Rico Lengkong, SH Jaksa Fungsional pada bidang Pidana Militer Kejati Sulut.

 

Berdasarkan rilis NOMOR:PR-02/P.1/PENKUM/04/2023,

Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH., MH.

Berita Terkait

SKD Poltekimipas 2026 di Manado Berlangsung Transparan, Kepala BKN Pantau Langsung
Lapas Manado Salurkan Bansos untuk Keluarga WBP
PLN UP3 Gorontalo Edukasi 23 Siswa TK Al-Irsyad tentang Keselamatan Listrik
Rakor Kemenimipas 2026, Kanwil Imigrasi Sulut Dorong Evaluasi Jadi Aksi Nyata
HUT ke-62 Sulut, Pemprov Salurkan DBH Rp114,4 Miliar ke Kabupaten/Kota
Ngopi Pagi Bareng, Kejati Sulut – Forum Pers Adhyaksa Bahas Sejumlah Isu Aktual
Sulut Raih Terbaik 1 Akses Pendidikan, Dapat Insentif Rp2 Miliar
Lapas Manado Bersama TNI, Polri dan BNNP Gelar Sidak, WBP Jalani Tes Urine

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 19:44

SKD Poltekimipas 2026 di Manado Berlangsung Transparan, Kepala BKN Pantau Langsung

Jumat, 25 September 2026 - 19:26

Lapas Manado Salurkan Bansos untuk Keluarga WBP

Kamis, 24 September 2026 - 20:04

PLN UP3 Gorontalo Edukasi 23 Siswa TK Al-Irsyad tentang Keselamatan Listrik

Kamis, 24 September 2026 - 13:56

Rakor Kemenimipas 2026, Kanwil Imigrasi Sulut Dorong Evaluasi Jadi Aksi Nyata

Rabu, 23 September 2026 - 20:20

HUT ke-62 Sulut, Pemprov Salurkan DBH Rp114,4 Miliar ke Kabupaten/Kota

Berita Terbaru

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado menyalurkan bantuan sosial kepada keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi keluarga yang terdampak secara ekonomi.

Manado

Lapas Manado Salurkan Bansos untuk Keluarga WBP

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:26

Click to listen highlighted text!