Penyuluhan Hukum JMS Kejati Sulut di SMA N 1 Guru Lombok Kalawat

Kamis, 13 April 2023 - 15:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – Manado – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas, melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri Guru Lombok Kalawat pada Selasa, 11 April 2023. Kegiatan JMS ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dipandu oleh perwakilan guru selanjutnya doa memulai kegiatan JMS oleh Perwakilan Siswi SMA Negeri Guru Lombok Kalawat.

Kepala SMA Negeri Guru Lombok Dr. Florensia Rembet, MPd yang diwakili oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan Drs. Ernest Emor, MSi menyampaikan terima kasih kepada tim Penyuluh hukum Kejati Sulut yang sudah datang berkunjung di Sekokah ini kami harap agar siswa siswi memperhatikan apa yang akan disampaikan oleh Tim nantinya dan semoga bermanfaat bagi siswa siswi sekalian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum Kejati Sulut atas nama pimpinan Bapak Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH. CGCAE dan Bapak Asisten Intelijen Marthen Tandi, SH.MH menyampaikan terima kasih kepada pihak sekolah yang telah menerima kami untuk melaksanakan kegiatan JMS ini.

BACA JUGA  Satker Kejari dan Kacabjari Berprestasi Menerima Penghargaan dari Kajati Sulut

 

Adapun materi penyuluhan dan penerangan hukum ini terkait Bullyin dan Cyber Bullying. Dijelaskan  bahwa kekerasan atau bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang/ sekelompok orang yang memiliki kekuasaan, terhadap orang lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut. Bentuk-bentuk kekerasan berupa kekerasan fisik, kekerasan non fisik (verbal seperti fitnah, gosip dan maki, psikis seperti sinis dan mengancam).

Sedangkan Cyber Bullying merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan computer (jejaring social dunia maya), telepon seluler dan peralatan elektronik lainnya. Beberapa praktek Cyber Bullying yang sering dilakukan seperti mengirimkan email /sms berisi hinaan/ ancaman, menyebarkan gosip yang tidak benar / menyenangkan lewat sms, email, komentar di jejaring sosial (Path, Facebook, twitter), pencuri Identitas online (membuat profile palsu kemudian melakukan aktivitas yang merusak nama baik seseorang), berbagi gambar pribadi tanpa ijin, menggugah informasi atau video pribadi tanpa ijin, membuat blog/Meme berisi keburukan terhadap seseorang.

BACA JUGA  Jaksa Agung ST Burhanuddin Berbicara Ringan tentang Bulan Suci Ramadhan

Dengan mengetahui dan memahami Bullying dan Cyber Bullying ini diharapkan para siswa – siswi tidak melakukan hal tersebut serta gunakanlan teknologi informasi yang ada saat ini untuk kepentingan yang bersifat positif.

Mengakhiri kegiatan JMS Wakasek bidang Kesiswaan Drs. Hobny Sumolang, menyampaikan terima kasih  kepada tim Penyuluh Kejati Sulut yang sudah  memberikan materi penyuluhan hukum ini yang tentunya sangat bermanfaat bagi anak didik kami.

Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum JMS Kejati Sulut ini yaitu Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum dan Humas,  Advani Ismail Fahmi, SH selaku Kasi E yang membidangi Produksi Sarana Intelijen dan IT, serta Rico Lengkong, SH Jaksa Fungsional pada bidang Pidana Militer Kejati Sulut.

 

Berdasarkan rilis NOMOR:PR-02/P.1/PENKUM/04/2023,

Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH., MH.

Berita Terkait

Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum
Dua Sekolah Pimpinan SMP Negeri di Tondano Resmi Diganti, Ini Harapan Bupati Minahasa
Hari Lahir Pancasila 2026, Pangdam XIII/Merdeka Ajak Prajurit Amalkan Nilai Kebangsaan
TK Hang Tuah Belajar Dunia Bahari di KRI Teluk Calang-524
PLN Suluttenggo Pastikan Listrik Andal Saat Iduladha 1447 H
Pangdam Mirza Lantik 354 Prajurit Muda di Secata Rindam Bitung
Usman Bangun: Kesiapsiagaan Darurat Harus Terus Diasah di Lingkungan PLN
Polda Sulut Perkuat Fungsi Propam Lewat Supervisi Divpropam Polri Tahun 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:21 WITA

Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:30 WITA

Dua Sekolah Pimpinan SMP Negeri di Tondano Resmi Diganti, Ini Harapan Bupati Minahasa

Senin, 1 Juni 2026 - 09:01 WITA

Hari Lahir Pancasila 2026, Pangdam XIII/Merdeka Ajak Prajurit Amalkan Nilai Kebangsaan

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:07 WITA

TK Hang Tuah Belajar Dunia Bahari di KRI Teluk Calang-524

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:17 WITA

PLN Suluttenggo Pastikan Listrik Andal Saat Iduladha 1447 H

Berita Terbaru

Daerah

Pemdes Pontak Salurkan BLT Januari-Juni 2026

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:40 WITA