BITUNG, Pilarportal.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pengawasan keimigrasian melalui Operasi “Wirawaspada” yang digelar serentak di seluruh Indonesia pada 7 hingga 9 April 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam memastikan kepatuhan Warga Negara Asing (WNA) terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
“Operasi ini juga bertujuan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum, khususnya di wilayah kerja Imigrasi Bitung,” ujarnya Senin (13/4/2026)
Dalam pelaksanaannya, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan langsung terhadap sejumlah perusahaan yang telah ditentukan berdasarkan hasil analisis intelijen keimigrasian.
Pemeriksaan difokuskan pada keberadaan, aktivitas, serta kelengkapan dokumen milik WNA.
Dua WNA Diamankan
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua Warga Negara Asing asal Tiongkok berinisial P.L dan L.A.
Keduanya diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan berupa Visa on Arrival (VOA) dengan indeks B1.
Namun, mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Setelah diamankan di lokasi, kedua WNA langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Proses pemeriksaan dilakukan secara mendalam untuk mengungkap dugaan pelanggaran keimigrasian, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
Komitmen Tegas Imigrasi
Pelaksanaan Operasi Wirawaspada menjadi bagian dari upaya preventif dan represif dalam penegakan hukum keimigrasian yang dilakukan secara terkoordinasi di bawah kendali pusat.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bitung menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di wilayah Indonesia.
Dalam kegiatan ini turut hadir Kepala Kantor Imigrasi Bitung Ruri Roesman, Kepala Seksi Inteldakim Muhamad Imran, serta Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Simon Moselismi.







