Kanwil Kemenkumham Sulut Perangi Judi Online, Berikut Isi Deklarasinya

Pilarportal.com — Manado – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melakukan Deklarasi Tolak dan Perangi Judi Online, di aula Mapalus, Jumat (12/7/2024).

Deklarasi yang disaksikan oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Sosial Kosmas Harefa dipandu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun yang hadir secara virtual.

Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Sosial Kosmas Harefa
Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Sosial Kosmas Harefa memeriksa Hp Pegawai Kumham Sulut apakah ada aplikasi Judi Online.

Kakanwil membacakan teks deklarasi yang diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi John Batara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar, Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul Sitorus, para Kepala UPT, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut yang hadir baik secara langsung maupun virtual.

Lumbuun berharap deklarasi ini tidak hanya sebatas seremonial saja, namun dapat diimplementasikan dengan sebenar-benarnya sesuai dengan yang telah diikrarkan.

Setelah menyaksikan Deklarasi Tolak dan Perangi Judi Online pada Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Sosial juga melakukan pengecekan perangkat telepon genggam pada masing-masing pegawai untuk memastikan bahwa Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut bersih dari hal yang menyangkut judi online.

BACA JUGA  Rakernis Keimigrasian Kemenkumham Sulut Dibuka Ronald Lumbuun

DEKLARASI MENOLAK DAN MEMERANGI JUDI ONLINE

Kami, Aparatur Sipil Negara (ASN) Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi
Utara dengan ini menyatakan:

1. Menolak dan akan Memnerangi segala bentuk judi online.

2. Berkomitmen guna mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, aman dan bebas dari segala
bentuk praktik judi online.

3.Siap untuk Bekerjasama dengan seluruh pihak dalam memberantas judi online, demi kebaikan
dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Sulawesi Utara.

4.Apabila di kemudian hari dapat dibuktikan bahwa kami melanggar Deklarasi ini, maka kami
bersedia diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan Hikmat dan Kekuatan kepada kami dalam
melaksanakan Tugas ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *