Pakar: Jabatan Polri Tak Gugur Akibat Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025

JAKARTA, Pilarportal.com — Polemik seputar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus menuai beragam tanggapan.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa pernyataan Menteri Hukum yang menyebut putusan MK tidak berlaku surut merupakan pandangan yang tepat secara hukum.

Prof. Juanda menjelaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, putusan Mahkamah Konstitusi memiliki karakteristik khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang terkait.

“Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, putusan MK bersifat final. Selanjutnya Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga berlaku sejak dibacakan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Prof. Juanda.

Ia menambahkan, prinsip non-retroaktif atau tidak berlaku surut juga telah diatur secara tegas dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

“Putusan MK tidak berlaku surut. Artinya, daya ikat dan daya berlakunya hanya ke depan sejak putusan dibacakan,” tegasnya.

Menurut Prof. Juanda, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak memiliki implikasi hukum terhadap anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar institusi kepolisian sebelum putusan tersebut dibacakan, yakni pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB.

“Putusan ini bersifat prospektif. Sangat keliru apabila ada anggapan bahwa putusan MK berakibat hukum pada pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan itu diucapkan,” ujarnya.

Ia menilai, pandangan yang menyebut putusan MK dapat membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya merupakan kekeliruan serius dan bertentangan dengan prinsip dasar hukum.

“Jika putusan MK diterapkan secara surut, maka akan merusak kepastian hukum dan prinsip keadilan,” lanjut Prof. Juanda.

Lebih lanjut, Prof. Juanda menjelaskan bahwa anggota Polri aktif masih dimungkinkan untuk menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian, sepanjang penugasannya memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian.

“Dalam amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sangat jelas bahwa yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 hanyalah frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’,” jelasnya.

Dengan demikian, ketentuan lain yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, ia menegaskan bahwa penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian juga memiliki dasar hukum lain, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

“Dalam peraturan perundang-undangan tersebut secara tegas diatur bahwa terdapat jabatan-jabatan tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri dan TNI,” katanya.

Mengakhiri pernyataannya, Prof. Juanda mengingatkan pentingnya memahami putusan MK secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

“Penilaian terhadap putusan MK harus dilakukan secara cermat dan objektif. Putusan ini tidak menghapus atau membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya,” pungkasnya.


Jika ingin: