Pilarportal.com – Manado – Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menerima penyerahan tersangka Dr.Ir.H.H.C.R,Msi.MM Alias Hanny (69) dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Kejati Sulut, Kamis (12/1).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan Tipikor Kerjasama dan Pengelolaan Asset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado tahun 2006 s/d tahun 2021.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” jelas Rumampuk.
Rumampuk merinci kasus posisi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka Dr .Ir.H.H.C.R,Msi.MM alias Hanny sebagai berikut :
Bahwa tersangka Dr.Ir.H.H.C.R,MSi.MM alias Hanny selaku mantan Direktur Utama PDAM Kota Manado diduga secara bersama-sama ,maupun bertindak sendiri-sendiri melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya telah menandatangani perjanjian Kerjasama (Cooperation Agreement).
Antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD), dalam pengelolaan air bersih di Kota Manado yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga seluruh asset-aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, Hibah Pemerintah pusat dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT. Air Manado.
Sehingga mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar € 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp.55.964.456.755,00 (lima puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).
“Perbuatan tersangka Dr.Ir.H.H.C.R,MSi.MM. alias Hanny melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,”tegas Rumampuk.
Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 12 Januari 2023 s/d 31 Januari 2023 di Rutan Malendeng, Untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado Ester P.T. Sibuea, SH., MH Nomor: PRINT- 52/P.1.10/Ft.1/01/2023 tanggal 12 Januarii 2023 atas nama tersangka Dr.Ir.H.H.C.R,MSi.MM alias Hanny.
“Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Eko Prayitno, SH., MH didampingi Kepala Seksi Penuntutan Pingkan Gerungan, S.H., M.H beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum,”tandas mantan Kasi Intel Kejari Manado ini. (*/yud)
