MANADO, Pilarportal.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado mendeportasi seorang warga negara (WN) Brasil berinisial F.D.A.F. setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai awak kapal pesiar (deckhand) menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Alimuddin, mengatakan WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado pada 18 Juni 2026 menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kegiatan wisata.
Kasus ini terungkap setelah Kantor Imigrasi Manado menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan kapal yacht yang bersandar di dermaga pribadi di Desa Kalasey Satu, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Imigrasi berkoordinasi dengan Satgas BAIS dan melakukan pemeriksaan lapangan pada Jumat, 19 Juni 2026.
Dalam pemeriksaan, petugas memverifikasi paspor, dokumen keimigrasian, serta aktivitas WNA yang berada di atas kapal yacht M/Y OPAL.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan bekerja sebagai deckhand di atas kapal, sehingga aktivitasnya tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” ujar Alimuddin, Sabtu (27/6/2026).
Pemeriksaan lanjutan dilakukan pada Senin, 22 Juni 2026, bersama pendamping dari pihak kapal. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, diketahui tujuan utama kedatangan WNA asal Brasil tersebut ke Indonesia adalah untuk bekerja di kapal yacht.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a juncto Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menggunakan izin tinggal tidak sesuai dengan tujuan pemberiannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta rekomendasi Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sesuai Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebelum dipulangkan, WNA tersebut ditempatkan sementara di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Manado hingga seluruh proses administrasi deportasi selesai.
Pada Sabtu, 27 Juni 2026, petugas mengawal proses pemulangan yang bersangkutan dari Manado menuju Jakarta sebelum diterbangkan ke negara asalnya.
Alimuddin menegaskanKantor Imigrasi Kelas I TPI Manado akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing secara profesional, humanis, dan berkelanjutan.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara, menegakkan aturan keimigrasian, serta memastikan seluruh warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM
Sumber Berita: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado

Komentar Batalkan balasan