Cegah Korupsi, KPK Bersama Pemkot Manado Gelar Sosialisasi Gratifikasi

Selasa, 14 Februari 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

MANADO, PILARPORTAL – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaksanakan Bimbingan Teknis (bimtek) dan Monitoring Evaluasi (monev) Program Pengendalian Gratifikasi, dihadiri langsung oleh Walikota dan Wakil Walikota Manado bersama Sekda Kota Manado serta narasumber dari KPK RI
di Ruang Serbaguna Kantor Walikota Manado. Selasa (14/02/2023).

Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI Muhammad Indra Furgon mengatakan, bahwa masih sedikit masyarakat yang mengetahui apa itu gratifikasi.

“Di tahun 2019, hanya 37% segmen masyarakat yang paham apa itu gratifikasi. Lalu, hanya 13% segmen pemerintah yang pernah lapor gratifikasi. Sementara 87% masyarakat tidak lapor gratifikasi karena takut nanti diproses,” sebutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Kota Manado sendiri, menurut Muhammad, gratifikasi masih berpeluang terjadi. Data dari Indikator Sistem Pengendalian Internal (SPI) 2022 menunjukkan bahwa peluang gratifikasi terjadi di Kota Manado untuk internal persentasenya 18% sedangkan eksternal 31%.

Muhammad juga menjelaskan, poin-poin penting yaitu gratifikasi dalam perspektif logika, etika, agama dan hukum. Secara khusus di perspektif hukum, bagi pegawai negeri/penyelenggara negara yang terbukti melakukan gratifikasi akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

“Bagi yang terbukti melakukan gratifikasi akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai Pasal 12, UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri tetapi bagi honorer, P3K, BUMN, dan BUMD yang juga terlibat di dalamnya,” kata Muhammad.

Di akhir paparannya, Muhammad berpesan agar ASN di Pemerintah Kota Manado tidak menerima segala bentuk gratifikasi apalagi perangkat daerah yang langsung berhubungan dengan publik. Menurutnya, ASN harus bermental melayani dan Ber-Akhlak, bukan bermental pengemis dan raja.

“Bagi perangkat daerah yang berada di garis depan pelayanan publik seperti Dinas PTSP dan Dinas Dukcapil, jangan terima uang berapapun itu karena masyarakat akan menilai anda sebagai ASN dengan harga yang masyarakat berikan tersebut,” harapnnya.

Tak lupa juga, Muhammad mengajak peserta yang hadir untuk mengunduh dan melaporkan segala bentuk gratifikasi melalui Aplikasi Gratifikasi Online atau GOL KPK di handphone masing-masing.

Turut hadir dalam bimtek dan monev ini, Asisten I, II, dan III Setda Kota Manado, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Sekolah se-Kota Manado.(MID)

Berita Terkait

Soroti Dugaan Rekayasa, Tim Hukum TT Minta Gelar Perkara Khusus, Lapor hingga ke Mabes Polri
Rumah Warga di Manado Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp700 Juta
Polresta Manado Siaga Penuh Amankan May Day 2026
2 Tersangka Ditetapkan! Tabrak Lari hingga Bayi 5 Bulan Tewas, Ini Fakta Lengkapnya
Tak Perlu Antre! Dewi Asmara Ungkap Kemudahan Autogate di Bandara Manado
Faperta Unsrat Dorong Generasi Muda Sulut Jadi Motor Ketahanan Pangan Nasional
Polisi Terlambat dan Tak Bawa Identitas, Propam Polresta Manado Langsung Beri Teguran
Polisi Hadir di Gereja, Pastikan Ibadah Minggu di Manado Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:16 WITA

Soroti Dugaan Rekayasa, Tim Hukum TT Minta Gelar Perkara Khusus, Lapor hingga ke Mabes Polri

Kamis, 30 April 2026 - 08:51 WITA

Rumah Warga di Manado Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp700 Juta

Kamis, 30 April 2026 - 08:43 WITA

Polresta Manado Siaga Penuh Amankan May Day 2026

Jumat, 24 April 2026 - 16:38 WITA

2 Tersangka Ditetapkan! Tabrak Lari hingga Bayi 5 Bulan Tewas, Ini Fakta Lengkapnya

Kamis, 23 April 2026 - 20:39 WITA

Tak Perlu Antre! Dewi Asmara Ungkap Kemudahan Autogate di Bandara Manado

Berita Terbaru

Exit mobile version