Buron Bertahun-Tahun, DPO Kasus Hutan Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPO kasus perusakan hutan di Sulawesi Utara, Alfitzer Rastra Mongi alias Ical, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Selasa (14/4/2026).

DPO kasus perusakan hutan di Sulawesi Utara, Alfitzer Rastra Mongi alias Ical, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Selasa (14/4/2026).

MANADO, Pilarportal.com DPO kasus perusakan hutan di Sulawesi Utara, Alfitzer Rastra Mongi alias Ical, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Selasa (14/4/2026).

Penangkapan buronan Kejaksaan Negeri Minahasa ini dilakukan pada pukul 06.20 WITA di Kelurahan Malalayang I, Lingkungan XI, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, S.H., M.H., setelah tim memperoleh informasi akurat terkait keberadaan DPO kasus kehutanan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPO Kasus Kehutanan Buron Sejak Inkracht

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, mengungkapkan bahwa terpidana telah menjadi buronan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Penangkapan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 242/Pid.Sus.LH/2023 tanggal 4 Februari 2022,” jelasnya.

Alfitzer juga telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak diterbitkannya Surat Penetapan Nomor PRINT.01/P.1.11/01/2024 pada 11 Januari 2024.

Terbukti Lakukan Perusakan Hutan
Dalam perkara tersebut, terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana kehutanan, yakni:

BACA JUGA  Kejati Sulut Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023

Mengangkut hasil hutan berupa kayu
Memiliki kayu tanpa dokumen sah
Melanggar aturan peredaran hasil hutan
Perbuatannya melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada terpidana berupa:
Pidana penjara 1 (satu) tahun
Denda Rp500.000.000
Subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar

Komitmen Kejaksaan Berantas Kejahatan Hutan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen serius dalam penegakan hukum, khususnya terhadap kasus perusakan hutan.

Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait buronan.

“Peran masyarakat sangat penting untuk menciptakan rasa keadilan dan keamanan,” tegasnya.

Berita Terkait

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan
Ada Pesan Penting di Balik Audiensi Pangdam XIII/Mdk dan Dankodiklatad di Manado
Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Imigrasi Sulut Gaspol GCI, 83 Peserta Bahas Visa hingga Investasi Global
Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:01

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Selasa, 21 April 2026 - 20:40

Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

Senin, 20 April 2026 - 22:15

Ada Pesan Penting di Balik Audiensi Pangdam XIII/Mdk dan Dankodiklatad di Manado

Minggu, 19 April 2026 - 18:34

Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal

Minggu, 19 April 2026 - 17:35

Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak

Berita Terbaru