BANTEN, Pilarportal.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam berhasil mengungkap kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di wilayah Serang.
Pengungkapan kasus tindak pidana perikanan ini dilakukan pada Kamis (9/4/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengiriman benih lobster ilegal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Banten.
Penggerebekan di Serang, 47 Ribu Benih Lobster Diamankan
Tim Ditpolair melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang.
Saat penggerebekan, petugas mendapati aktivitas penampungan serta pengemasan ulang Benih Bening Lobster tanpa izin.
Dari lokasi, polisi berhasil mengamankan sekitar 47.000 ekor benih lobster, serta sejumlah barang bukti seperti:
Kolam penampungan
Alat pendingin air
Tabung oksigen
Styrofoam
Dua unit sepeda motor
Satu unit mobil
5 Tersangka Ditangkap
Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan lima orang tersangka berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J., yang kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Potensi Kerugian Negara Rp705 Juta
Berdasarkan estimasi, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar sekitar Rp705 juta, berdasarkan nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap.
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan perikanan.
“Kami akan menindak tegas penyelundupan benih lobster karena berpotensi merusak ekosistem laut dan merugikan negara,” tegasnya.
Ancaman Hukuman 8 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
Ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara
Denda hingga Rp1,5 miliar
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk koordinasi dengan ahli perikanan dan pelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa.
Polri Ajak Masyarakat Laporkan Aktivitas Ilegal
Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait sumber daya laut serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.







