Polri Bongkar Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Banten, 5 Tersangka Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 21:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam berhasil mengungkap kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di wilayah Serang.

Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam berhasil mengungkap kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di wilayah Serang.

BANTEN, Pilarportal.com Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam berhasil mengungkap kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di wilayah Serang.

Pengungkapan kasus tindak pidana perikanan ini dilakukan pada Kamis (9/4/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengiriman benih lobster ilegal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Banten.

Penggerebekan di Serang, 47 Ribu Benih Lobster Diamankan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Ditpolair melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang.

Saat penggerebekan, petugas mendapati aktivitas penampungan serta pengemasan ulang Benih Bening Lobster tanpa izin.

Dari lokasi, polisi berhasil mengamankan sekitar 47.000 ekor benih lobster, serta sejumlah barang bukti seperti:

Kolam penampungan
Alat pendingin air
Tabung oksigen
Styrofoam
Dua unit sepeda motor
Satu unit mobil

5 Tersangka Ditangkap

Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan lima orang tersangka berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J., yang kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Tim Baharkam Polri Apresiasi Posko Tiga Pilar Bitung Jelang Hari Bhayangkara ke-79

Potensi Kerugian Negara Rp705 Juta

Berdasarkan estimasi, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar sekitar Rp705 juta, berdasarkan nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan perikanan.

“Kami akan menindak tegas penyelundupan benih lobster karena berpotensi merusak ekosistem laut dan merugikan negara,” tegasnya.

Ancaman Hukuman 8 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat dengan:

Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
Ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara

Denda hingga Rp1,5 miliar

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk koordinasi dengan ahli perikanan dan pelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa.

Polri Ajak Masyarakat Laporkan Aktivitas Ilegal

Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait sumber daya laut serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

Berita Terkait

560 Narapidana Lansia Terima Remisi Hari Lansia Nasional 2026
BGN Dukung Proses Hukum Dugaan Penipuan Program MBG di Lombok Timur, Kerugian Capai Rp950 Juta
Brimob Polda Sulut Salurkan Air Bersih dan Bersihkan Lumpur Pascabanjir Bolmong
Polda Sulut Kerahkan Ratusan Personel Tangani Banjir Bandang di Bolmong
Wakapolda Sulut dan Danrem 131/Stg Tinjau Penanganan Banjir Bandang di Bolmong
Polda Sulut Salurkan 24 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H
Sufmi Dasco: Revisi UU Polri untuk Samakan Batas Usia Pensiun dengan TNI dan Kejaksaan
Polda Metro Jaya Siagakan 350 Personel Amankan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:19 WITA

560 Narapidana Lansia Terima Remisi Hari Lansia Nasional 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:09 WITA

BGN Dukung Proses Hukum Dugaan Penipuan Program MBG di Lombok Timur, Kerugian Capai Rp950 Juta

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:12 WITA

Brimob Polda Sulut Salurkan Air Bersih dan Bersihkan Lumpur Pascabanjir Bolmong

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:41 WITA

Polda Sulut Kerahkan Ratusan Personel Tangani Banjir Bandang di Bolmong

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:29 WITA

Wakapolda Sulut dan Danrem 131/Stg Tinjau Penanganan Banjir Bandang di Bolmong

Berita Terbaru