Polri Bongkar Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Banten, 5 Tersangka Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 21:28 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam berhasil mengungkap kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di wilayah Serang.

BANTEN, Pilarportal.com Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam berhasil mengungkap kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di wilayah Serang.

Pengungkapan kasus tindak pidana perikanan ini dilakukan pada Kamis (9/4/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengiriman benih lobster ilegal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Banten.

Penggerebekan di Serang, 47 Ribu Benih Lobster Diamankan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Ditpolair melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang.

Saat penggerebekan, petugas mendapati aktivitas penampungan serta pengemasan ulang Benih Bening Lobster tanpa izin.

Dari lokasi, polisi berhasil mengamankan sekitar 47.000 ekor benih lobster, serta sejumlah barang bukti seperti:

Kolam penampungan
Alat pendingin air
Tabung oksigen
Styrofoam
Dua unit sepeda motor
Satu unit mobil

5 Tersangka Ditangkap

Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan lima orang tersangka berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J., yang kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Potensi Kerugian Negara Rp705 Juta

Berdasarkan estimasi, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar sekitar Rp705 juta, berdasarkan nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan perikanan.

“Kami akan menindak tegas penyelundupan benih lobster karena berpotensi merusak ekosistem laut dan merugikan negara,” tegasnya.

Ancaman Hukuman 8 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat dengan:

Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
Ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara

Denda hingga Rp1,5 miliar

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk koordinasi dengan ahli perikanan dan pelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa.

Polri Ajak Masyarakat Laporkan Aktivitas Ilegal

Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait sumber daya laut serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

Berita Terkait

Polresta Manado Juara Kapolda Cup 2026, Turnamen Badminton Internal Polri Resmi Ditutup
Kapolri: Nilai-Nilai Bung Karno Menjadi Spirit Pengabdian Polri
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur di Jombang, Kenang Peran Besar Presiden Ke-4 RI dalam Reformasi Polri
Tim URC Polres Bolmut Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Warga di Facebook, Sejumlah Pemuda Dibina
PT Fortun Berkah Samudra Hormati Proses Hukum, Soroti Nasib Nahkoda dan ABK
Polres Bolmut Perkuat Sinergitas Lewat Olahraga Bersama Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Jaringan Ganja Sintetis Lintas Provinsi
Polda Sulut Perkuat Profesionalisme Anggota Lewat Lomba KUHP Baru

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 05:57 WITA

Polresta Manado Juara Kapolda Cup 2026, Turnamen Badminton Internal Polri Resmi Ditutup

Minggu, 21 Juni 2026 - 05:45 WITA

Kapolri: Nilai-Nilai Bung Karno Menjadi Spirit Pengabdian Polri

Minggu, 21 Juni 2026 - 05:36 WITA

Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur di Jombang, Kenang Peran Besar Presiden Ke-4 RI dalam Reformasi Polri

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:46 WITA

Tim URC Polres Bolmut Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Warga di Facebook, Sejumlah Pemuda Dibina

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:22 WITA

PT Fortun Berkah Samudra Hormati Proses Hukum, Soroti Nasib Nahkoda dan ABK

Berita Terbaru

Olahraga

Timnas Brasil Kalahkan Haiti 3-0

Minggu, 21 Jun 2026 - 06:06 WITA

Daerah

Minggu, 21 Jun 2026 - 02:26 WITA

Exit mobile version