Pilarportal.com, Manado – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara bergerak cepat menanggapi pemberitaan yang beredar di media online dan media sosial terkait dugaan keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, menegaskan pihaknya langsung mengambil langkah pengawasan setelah informasi tersebut mencuat ke publik.
Ia menyebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna beserta jajaran telah diperintahkan melakukan pemeriksaan lapangan dan pengawasan keimigrasian secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ramdhani, informasi yang beredar saat ini masih berupa dugaan sehingga perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan yang objektif berdasarkan data dan fakta di lapangan.
“Imigrasi bekerja berdasarkan hukum, data, dan fakta. Kami tidak dapat menyimpulkan adanya pelanggaran hanya berdasarkan narasi ataupun potongan video yang beredar di media sosial tanpa adanya hasil pemeriksaan resmi,” tegas Ramdhani.
Meski demikian, ia memastikan setiap informasi yang berkembang di masyarakat tetap menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti melalui langkah pengawasan serta koordinasi lintas instansi terkait.
Berdasarkan laporan sementara dari Kantor Imigrasi Tahuna, tim pengawasan telah turun langsung ke lokasi pertambangan yang disebut dalam pemberitaan untuk melakukan pengecekan lapangan serta pemeriksaan administrasi keimigrasian.
“Hingga saat ini belum ditemukan adanya WNA di area pertambangan sebagaimana yang diberitakan maupun fakta hukum yang membuktikan adanya pelanggaran keimigrasian,” jelasnya.
Selain itu, pihak pengelola lahan tambang berinisial MHS juga telah menyampaikan laporan tertulis bahwa saat ini tidak terdapat tenaga kerja asing maupun WNA yang melakukan aktivitas di area pertambangan tersebut.
Walaupun belum ditemukan indikasi pelanggaran, Imigrasi Sulut memastikan patroli pengawasan terhadap keberadaan orang asing tetap dilakukan secara rutin, khususnya di wilayah-wilayah yang dianggap rawan.
“Petugas Imigrasi Tahuna terus melaksanakan patroli keimigrasian, pemeriksaan administrasi, dan pengawasan lapangan secara berkala. Jika ditemukan penyalahgunaan izin tinggal atau keterlibatan dalam aktivitas ilegal, tentu akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambah Ramdhani.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Ready Ratag, mengatakan pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, termasuk kawasan pertambangan.
Ia menegaskan koordinasi bersama aparat keamanan dan pemerintah daerah juga terus dilakukan guna memastikan situasi tetap kondusif.
“Hingga saat ini kami belum menerima laporan resmi terkait pelanggaran keimigrasian oleh WNA di wilayah Sangihe dan belum menemukan adanya pelanggaran sebagaimana yang diberitakan,” ujar Ready Ratag.
Meski demikian, pihak Imigrasi tetap meningkatkan kewaspadaan serta melakukan pendalaman terhadap setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Ready Ratag juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung pengawasan orang asing, khususnya di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan daerah dengan menyampaikan informasi yang akurat dan disertai data pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Dengan pengawasan yang terus diperketat, Imigrasi Sulut menegaskan komitmennya menjaga kedaulatan negara serta memastikan seluruh aktivitas orang asing di wilayah perbatasan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)
Editor : Yudi Mintalangi

Komentar Batalkan balasan