Kemenkes Ajak Fasyankes Segera Lakukan Registrasi Rekam Medis Elektronik

Senin, 15 Mei 2023 - 06:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com — Jakarta – Kementerian Kesehatan RI melalui Pusat Data dan Informasi Kemenkes RI bersama Digital Transformation Office (DTO) mengajak seluruh pengelola Faslitias Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) untuk segera melakukan pendaftaran sebagai langkah awal upaya peningkatan jumlah Fasyankes dalam pengiriman data ke platform SATUSEHAT.

SATUSEHAT merupakan Platform Penghubung Ekosistem Data Kesehatan yang menghubungkan dan memberdayakan seluruh ekosistem sistem kesehatan serta pengguna (masyarakat).

SATUSEHAT akan mengintegrasikan data kesehatan individu antar fasyankes dalam bentuk Rekam Medis Elektronik (RME) guna mendukung interoptabilitas data kesehatan melalui digitalisasi dan standarisasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, ada banyak data kesehatan berbasis digital maupun kertas milik lebih dari 270 juta penduduk Indonesia yang setiap harinya secara aktif mengakses layanan kesehatan. Bahkan, di sektor pemerintahan tercatat lebih dari 400 aplikasi layanan kesehatan yang dari segi tata kelola perlu dioptimalkan.

Langkah ini diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis yang berbunyi bahwa Fasyankes wajib menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023. Maka dari itu, DTO Kemenkes menggelar Sosialisasi Pendaftaran Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Jumat (12/5) secara daring.

BACA JUGA  BLU Kemenkes Didorong Untuk Pengembangan Pelayanan Kesehatan

“Sosialisasi registrasi ini menjadi hulu dari pengoptimalan platform SATUSEHAT, sehingga nantinya semua proses registrasi fasilitas layanan kesehatan dapat diakses dalam satu portal oleh Dinkes daerah terkait,” ujar Setiaji, Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Teknologi Kesehatan sekaligus selaku Chief DTO Kemenkes RI.
Selanjutnya, Setiaji juga mengungkapkan bahwa tersedianya data secara realtime membuat masyarakat nantinya dapat secara langsung mengakses status registrasi serta keaktifan dari tiap-tiap Fasyankes yang akan dituju.

“Nantinya masyarakat juga dapat mengakses secara langsung status dari tiap-tiap Fasyankes. Apakah sudah terregistrasi atau belum, dan apakah masih aktif beroperasi atau tidak. Karena kita akan menyediakan data yang realtime,” ungkap Setiaji.

Hal ini bertujuan sebagai upaya akselerasi adopsi teknologi untuk pengumpulan data kesehatan serta memberikan kemudahan dalam penarikan dan pemanfaatan data yang akurat dan efisien.

Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemenkes RI Tiomaida Seviana menyampaikan pentingnya pengintegrasian data kesehatan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan tindakan medis akibat adanya perbedaan data kesehatan antar aplikasi.

BACA JUGA  5 Tips Agar Terus Sehat Sampai Tua

“Harapannya seluruh pihak di bidang kesehatan dapat mengirimkan data kesehatan yang sama dari berbagai aplikasi ke dalam suatu sistem yakni SATUSEHAT pada saat pasien perlu mengakses layanan kesehatan, sebab jika berbeda akan berbahaya,” kata Tiomaida.

Sistem Registrasi Puskesmas merupakan proses pendaftaran Puskesmas yang meliputi pengajuan dan pemberian kode Puskesmas melalui tautan https://regpus.kemkes.go.id dapat diakses dan didaftarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Kemudian, Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) adalah sistem informasi pencatatan resmi fasilitas pelayanan kesehatan di Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan kode Fasyankes. Aplikasi dan juknis registrasi masing-masing Fasyankes dapat diakses melalui https://registrasifasyankes.kemkes.go.id

Dalam hal ini pengguna atau user yang terlibat yakni Fasyankes, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kementerian Kesehatan.

Terkait proses validasi atas registrasi yang dilakukan oleh user/perorangan akan dilakukan oleh pihak Dinkes Kab/Kota masing-masing wilayah.

Sedangkan registrasi Fasyankes proses validasinya dilakukan oleh Dinkes Kab/Kota, Dinkes Provinsi dan Kemenkes sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Berkaitan dengan informasi dan petunjuk teknis selanjutnya dapat diakses melalui laman berikut:
Sosialisasi Registrasi Fasyankes.(*)

BACA JUGA  Implementasikan Transformasi Kesehatan, Kemenkes Gandeng TNI

Berita Terkait

Delapan Dubes Negara Sahabat Serahkan Surat Kepercayaan kepada Prabowo
Prabowo Lantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Baru
Prabowo Tunjuk Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
SPPG Sindulang Satu Jadi Contoh Perlindungan Kesehatan Relawan di Sulut
Pemprov Sulut dan BPJS Kesehatan Berhasil Tekan Tunggakan Iuran JKN hingga 62,58 Persen
BPJS Kesehatan Manado Perkuat Transparansi dan Layanan JKN Lewat Media Gathering 2026
Jaksa Agung Buka Musrenbang 2026, Transformasi Digital Jadi Fokus Kejaksaan Menuju Indonesia Emas
Presiden Prabowo Tegaskan Tak Ada Toleransi Korupsi di Program MBG

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:06 WITA

Delapan Dubes Negara Sahabat Serahkan Surat Kepercayaan kepada Prabowo

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:25 WITA

Prabowo Tunjuk Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden

Senin, 8 Juni 2026 - 11:51 WITA

SPPG Sindulang Satu Jadi Contoh Perlindungan Kesehatan Relawan di Sulut

Senin, 8 Juni 2026 - 11:27 WITA

Pemprov Sulut dan BPJS Kesehatan Berhasil Tekan Tunggakan Iuran JKN hingga 62,58 Persen

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:58 WITA

BPJS Kesehatan Manado Perkuat Transparansi dan Layanan JKN Lewat Media Gathering 2026

Berita Terbaru