Petisi Ahli Tegaskan Perpol 10/2025 Sah dan Tidak Bertentangan dengan Putusan MK

Senin, 15 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH., MH

Jakarta, Pilarportal.com — Petisi Ahli menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Penegasan ini didasarkan pada kajian konstitusional, hierarki peraturan perundang-undangan, serta substansi norma hukum yang diatur dalam masing-masing regulasi.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 diketahui membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan tersebut menegaskan prinsip bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Namun demikian, Petisi Ahli menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak mengatur, membuka, ataupun melegitimasi pendudukan jabatan sipil oleh anggota Polri aktif.

Perpol tersebut dipandang sebagai peraturan internal yang bersifat teknis dan administratif, serta tetap tunduk pada ketentuan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam kajiannya, Petisi Ahli menyampaikan tiga poin utama. Pertama, Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghapus norma penjelasan dalam undang-undang, bukan membatalkan kewenangan pengaturan internal Polri secara keseluruhan.

Kedua, Perpol 10 Tahun 2025 tidak menghidupkan kembali frasa yang telah dibatalkan MK, baik secara eksplisit maupun implisit.

Ketiga, tidak terdapat satu pun norma dalam Perpol tersebut yang memberi ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi tanpa pensiun atau mengundurkan diri.

Dengan demikian, Petisi Ahli menegaskan tidak terdapat pertentangan baik secara hierarki hukum maupun secara substansi antara Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Petisi Ahli juga mengingatkan bahwa meskipun Putusan MK bersifat final dan mengikat, penafsirannya tidak boleh diperluas secara keliru.

Penafsiran yang tidak proporsional justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Petisi Ahli menyatakan dukungan penuh terhadap prinsip netralitas dan profesionalisme Polri, penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten, serta kepastian hukum dalam tata kelola institusi kepolisian.

Oleh karena itu, seluruh pihak diimbau untuk membaca Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara utuh dan kontekstual, serta tidak menarik kesimpulan yang dapat menyesatkan publik.

Berdasarkan kajian hukum yang objektif dan konstitusional, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dinyatakan tetap sah, berlaku, dan tidak bertentangan dengan Putusan MK.

Siaran pers ini disampaikan sebagai bagian dari edukasi publik dan klarifikasi hukum.

(Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH., MH — Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita
Brimob Harus Dekat dengan Rakyat! Arahan Keras Kapolri di Rakernis 2026
Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Ringan Sama Dijinjing! Pesan Menyentuh di Halal Bihalal Keluarga Besar Rajawali Baru
Ramdhani Sabet Change Maker Awards 2026, Solusi Stateless Jadi Kunci
Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:45 WITA

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita

Rabu, 22 April 2026 - 20:17 WITA

Brimob Harus Dekat dengan Rakyat! Arahan Keras Kapolri di Rakernis 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:01 WITA

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WITA

Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

Minggu, 19 April 2026 - 17:35 WITA

Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak

Berita Terbaru

Exit mobile version