Advokat Nofrian Maariwuth Bongkar Dugaan Sertifikat Cacat Hukum di Talaud

Senin, 16 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Advokat Nofrian Maariwuth, SH., S.IP.

TALAUD, Pilarportal.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud menjadi sorotan penggiat hukum terkait dugaan kekeliruan dalam penerbitan sertifikat tanah di Desa Bantane, Kecamatan Rainis.

Sorotan tersebut disampaikan Advokat Nofrian Maariwuth, SH., S.IP., yang mengungkapkan keprihatinannya atas langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga menerbitkan sertifikat kepada pihak tertentu tanpa dasar yang jelas.

Menurut Maariwuth, objek tanah yang dipersoalkan merupakan tanah warisan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan pengadilan tahun 1998 dan 1999, serta diperkuat oleh putusan tingkat banding.

Ia mencontohkan, terdapat putusan Pengadilan Negeri Tahuna-Talaud Nomor 30/PDT.G/1998/PN THNA-TLD terkait objek tanah warisan seluas 20.332,81 meter persegi di Desa Bantane. Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 64/PDT/1999/PT.MDO.

“Namun saat ini ada warga yang menempati objek tersebut dan mengakui telah mengantongi sertifikat tanah,” ujar Maariwuth.

Ia menilai, penerbitan sertifikat tersebut patut dipertanyakan, apalagi jika benar dilakukan tanpa verifikasi lapangan secara menyeluruh untuk memastikan objek tanah tidak dalam status sengketa atau telah memiliki putusan hukum tetap.

Maariwuth menegaskan, persoalan ini bukan kali pertama menjadi preseden buruk bagi institusi pertanahan di Talaud dan berpotensi memicu kecurigaan adanya praktik mafia tanah.
Ia mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hak milik merupakan hak terkuat dan terpenuh yang diakui negara.

“Oleh karena itu, pihak pertanahan diminta lebih berhati-hati, selektif, dan memantau secara terperinci objek tanah dalam memproses berkas program Prona agar tidak melegalkan penguasaan tanah yang tidak memiliki dasar hukum jelas,” tegasnya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas jika ditemukan indikasi penyerobotan, pemalsuan surat-surat maupun manipulasi berkas di tingkat desa yang diduga dilakukan untuk mengalihkan hak milik secara ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Berita Terkait

Polres Sitaro Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dari Palu
Rutan Kotamobagu dan Bapas Manado Asesmen WBP untuk Rehabilitasi
Kejanggalan Tanda Tangan dan Tanggal BAP, Usai Sidang Titaribka Tambahani Laporkan Dugaan Pemalsuan BAP
Polda Sulut Bongkar Love Scamming, Korban Rugi Rp850 Juta
Buntut BAP Diduga Dipalsukan, Mangkir Dua Kali, PH Tita Tambahani Siap Aduan ke Kapolda dan Kapolri
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi, Ada Temuan Latihan Menembak
Pria di Bitung Tewas Ditikam, Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Kejati Sulut Konsolidasi Teknis, Samakan Penanganan Perkara Pidana Umum

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:33

Polres Sitaro Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dari Palu

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:35

Rutan Kotamobagu dan Bapas Manado Asesmen WBP untuk Rehabilitasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:09

Kejanggalan Tanda Tangan dan Tanggal BAP, Usai Sidang Titaribka Tambahani Laporkan Dugaan Pemalsuan BAP

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:44

Polda Sulut Bongkar Love Scamming, Korban Rugi Rp850 Juta

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:03

Buntut BAP Diduga Dipalsukan, Mangkir Dua Kali, PH Tita Tambahani Siap Aduan ke Kapolda dan Kapolri

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!
Exit mobile version