Sinode GMIM Terima Sertifikat Merek dari Kemenkum Sulut 

Rabu, 16 April 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) menerima sertifikat Perlindungan Merek dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kakanwil Kemenkum Sulut) Kurniaman Telaumbanua melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raymond Takasensera, Rabu (16/4).

Pilarportal.com, Manado –  Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) menerima sertifikat Perlindungan Merek dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kakanwil Kemenkum Sulut) Kurniaman Telaumbanua melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raymond Takasensera, Rabu (16/4).

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan di lobi Kanwil Kemenkum Sulut. Kadiv Yankum menyerahkan Sertifikat Merek “Gereja Masehi Injili diMinahasa” kepada perwakilan Sinode GMIM, yakni Wakil Ketua Bid. Hukum Ham dan Sertifikasi Aset Sinode GMIM Pnt. Yuddi H.Robot.

Pnt. Yuddi mengucapkan terimakasih kepada Kanwil Kemenkum Sulut yang membantu proses pencatatan sertifikat merek GMIM. “Proses pendaftaran merek sangat lancar, kami tidak menemukan kendala dan kami mendapat edukasi dari pegawai Kanwil Kemenkum Sulut,” ungkap Ruddi.

Dalam kesempatan tersebut, Kadiv Raymond menyampaikan apresiasi kepada GMIM yang sudah mendaftarkan merek Sinode GMIM.

“Kami memberikan apresiasi dalam pencatatan merek ini. Dengan dikeluarkannya sertifikat yang diberikan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, maka ini akan memberikan kepastian hukum bagi GMIM untuk penggunaan merek dan membawa manfaat untuk keberlangsungan organisasi GMIM,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Raymond mengatakan bahwa pendaftaran merek adalah langkah penting dalam memastikan perlindungan hukum, serta memastikan bahwa karya ini dapat dimanfaatkan dengan tetap menghormati hak pemilik merek.

“Pendaftaran merek ini merupakan wujud nyata kepedulian Kanwil terhadap pelindungan kekayaan intelektual masyarakat serta memastikan perlindungan hak atas merek tersebut dalam jangka waktu perlindungan merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek,” tutupnya.

Berita Terkait

Pataka Maesa’an Waya Berpindah, Brigjen Pol Yudo Hermanto Pimpin Polda Sulut
Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi, Enam Tersangka Diamankan
Imigrasi Manado dan Bea Cukai Amankan 3 WNA, 5,7 Kg Serbuk Diduga Emas Disita
113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar
Gubernur Yulius Selvanus Tegaskan Perubahan APBD Sulut Harus Berdampak bagi Rakyat
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap
134 Butir Trihexyphenidyl Gagal Diselundupkan ke Lapas Bitung
I Gusti Bagus: Wartawan Adalah Mitra Imigrasi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:26

Pataka Maesa’an Waya Berpindah, Brigjen Pol Yudo Hermanto Pimpin Polda Sulut

Rabu, 9 September 2026 - 20:38

Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi, Enam Tersangka Diamankan

Rabu, 9 September 2026 - 18:50

Imigrasi Manado dan Bea Cukai Amankan 3 WNA, 5,7 Kg Serbuk Diduga Emas Disita

Sabtu, 5 September 2026 - 20:40

113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar

Kamis, 3 September 2026 - 08:05

Gubernur Yulius Selvanus Tegaskan Perubahan APBD Sulut Harus Berdampak bagi Rakyat

Berita Terbaru

Exit mobile version