Pilarportal.com — Sangihe – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara, kembali mengganjar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe dengan Opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022, Senin (15/5) di Manado.
Dimana ini merupakan ke sembilan kalinya atas raihan Opini WTP ini merupakan yang ke sembilan kalinya serta untuk pertama kali bagi Penjabat (Pj) Bupati Sangihe, dr. Rinny Tamuntuan.
Untuk itu, Tamuntuan mengungkapkan rasa syukur serta terima kasih atas nama seluruh warga sangihe.
“Tentu capaian opini WTP ke – 9 tidak hanya kerja keras Pimpinan, namun dikesempatan ini kami perlu mengapresiasi usaha kerja keras dari Sekda, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta arahan dari lembaga eksekutif DPRD Kabupaten Sangihe,”ungkap Tamuntuan.
Lebih lanjut Tamuntuan menjelaskan, bahwa untuk seluruh Kabupaten/Kota ada catatan dari Tim BPK RI yang perlu segera ditindaklanjuti selama kurun waktu yang diberikan selama 60 hari.
“Dalam hal ini tentu kembali diharapkan kerja sama yang baik, jika masih ada Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari setiap dinas, harus segera diselesaikan dalam waktu dua bulan kedepan,”tutur Pj Bupati.

Sementara itu, menyikapi perolehan opini WTP yang ke-9 Kabupaten Sangihe, Wakil Ketua I DPRD Sangihe, Ferdy Sondakh yang turut mendampingi Pj Bupati pada agenda tersebut menilai, jika capaian tersebut merupakan kerja sama antara permerintah daerah dan DRPD Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Kami selaku pihak legislatif sangat bersinergi dan bersyukur karena setiap OPD sudah bekerja sama dengan baik sehingga hari ini hasil dari upayah mempertahankan opini WTP ke-9 secara berturut-turut bisa tercapai,” pungkas Sondakh. (Boni)







