LAMI Usulkan Solusi Legal Tambang Rakyat di Hutan Lindung Megawati Soekarnoputri

Minggu, 16 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pertemuan antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Gakkum KLHK, dan Lembaga Antikorupsi Masyarakat Indonesia (LAMI) di Kantor Kejati Sulut

Pilarportal.com, Manado — Pertemuan antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Gakkum KLHK, dan Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) di Kantor Kejati Sulut pada Selasa, 14 Oktober 2025, menghasilkan sejumlah poin penting terkait polemik pertambangan emas tanpa izin di kawasan Hutan Lindung Megawati Soekarnoputri, Ratatotok.

Kabid Hukum LAMI, Fandi Salindeho, SH, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan resmi LAMI mengenai aktivitas “pertambangan emas tanpa izin” yang marak terjadi di kawasan hutan tersebut.

“Kami sebagai pihak pelapor terus melakukan komunikasi intens dengan pihak terkait. Walaupun kami melapor, tujuan kami bukan hanya tindakan tegas, tetapi juga menawarkan solusi bagi semua pihak,” ujar Fandi.

Tambang Ilegal vs Mata Pencaharian Masyarakat

Menurut Fandi, persoalan tambang di kawasan hutan lindung tidak bisa dilihat hanya dari aspek pelanggaran hukum.

Di satu sisi, kawasan tersebut merupakan wilayah konservasi yang perlu dikosongkan untuk kepentingan penelitian proses suksesi vegetasi pasca tambang PT Newmont.

Namun di sisi lain, lokasi itu sudah menjadi sumber mata pencaharian masyarakat Ratatotok dan sekitarnya selama bertahun-tahun.

“Jika bicara penegakan hukum, tentu kawasan itu harus steril sebagai hutan lindung. Tapi kita juga harus melihat realitas bahwa masyarakat menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut,” ujarnya.

LAMI Tawarkan Empat Solusi Konkret

Untuk mengatasi konflik yang berkepanjangan, LAMI mengajukan empat rekomendasi konkret:

  1. Memutus mata rantai oknum-oknum yang memanfaatkan situasi tambang rakyat untuk kepentingan pribadi.

  2. Memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk mengelola wilayah tersebut tanpa intimidasi atau konflik yang dihasilkan pihak tertentu.

  3. Mendorong perubahan status kawasan dari Hutan Lindung menjadi Kawasan Hutan Produksi Terbatas (KHPT) sehingga masyarakat dapat melakukan aktivitas tambang secara legal dan terkontrol.

  4. Melaksanakan reboisasi di area yang sudah rusak akibat aktivitas pertambangan.

Harapan untuk Pemerintah dan Penegak Hukum

Fandi berharap sinergi antara penegak hukum dan LAMI dapat membuka jalan bagi solusi yang adil dan berkelanjutan, baik bagi lingkungan maupun masyarakat.

“Kami berharap kolaborasi ini bisa menjadi energi dan harapan baru bagi Pemerintah Sulawesi Utara dan bagi masyarakat yang selama ini bekerja dalam kondisi tidak pasti,” ujar Fandi.

Berita Terkait

BSG Lakukan Penyelarasan Organisasi dan Pengurus demi Kinerja Keuangan Berkelanjutan
GM PLN Suluttenggo Perkuat Sinergi dengan BIN, Polda dan Kejati Sulut
Turun Langsung Dengarkan Keluhan dan Aspirasi, LPK-RI Apresiasi Langkah Kapolda Sulut
Kemenimipas Evaluasi Tata Kelola Layanan di Sulawesi Utara
319 Warga Binaan Manado Jalani Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis
Kejati Sulut dan Komisi II DPR RI Perkuat Pengawasan Pemda
Gubernur Yulius Dorong Fasilitas SMA Taruna Nusantara Langowan Segera Rampung
Kejati Sulut Konsolidasi Teknis, Samakan Penanganan Perkara Pidana Umum

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:03

BSG Lakukan Penyelarasan Organisasi dan Pengurus demi Kinerja Keuangan Berkelanjutan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:45

GM PLN Suluttenggo Perkuat Sinergi dengan BIN, Polda dan Kejati Sulut

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:58

Turun Langsung Dengarkan Keluhan dan Aspirasi, LPK-RI Apresiasi Langkah Kapolda Sulut

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:17

Kemenimipas Evaluasi Tata Kelola Layanan di Sulawesi Utara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:09

319 Warga Binaan Manado Jalani Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!
Exit mobile version