Pilarportal.com – Manado – Tim Opsnal Polres Minahasa Utara mengamankan dua remaja pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua, yang terjadi di Desa Kawiley, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, pada 28 Januari 2023 lalu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi dari Polres Minahasa Utara, membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku berinisial RP (16) dan RK (15), warga Kabupaten Minahasa Utara. Keduanya diamankan di tempat persembunyian mereka, di perkebunan Airmadidi Atas, Kabupaten Minahasa Utara, pada hari Kamis (16/2) sore,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (17/2).
Penyelidikan dan penangkapan dilakukan petugas berdasarkan laporan korban di SPKT Polres Minahasa Utara, pada tanggal 30 Januari 2023.
“Diduga kuat keduanya mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver milik korban, dengan memanfaatkan situasi yang lengang di sekitar TKP,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kedua terduga pelaku juga mengaku bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah mereka jual di wilayah Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan.(*/yud)
