Polda Sulut Musnahkan Barang Bukti Minuman Beralkohol dan Obat Keras Hasil KRYD

Senin, 17 April 2023 - 16:19 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com — Manado – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) memusnahkan barang bukti ribuan liter minuman beralkohol tanpa izin dan belasan ribu butir obat keras.

Pemusnahan dilakukan sesaat usai apel gelar pasukan operasi kepolisian terpusat Ketupat Samrat 2023, pada Senin (17/4) pagi, di halaman Mapolda Sulut.

Barang bukti tersebut merupakan barang temuan yang ditemukan dalam rangkaian kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) atau tidak ditemukan pemiliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KRYD tersebut merupakan cipta kondisi menjelang Idul Fitri 1444 H yang dilaksanakan sejak 10 hingga 16 April, sebelum dimulainya Operasi Ketupat 2023. KRYD ini akan dilanjutkan pasca operasi, tanggal 2 hingga 9 Mei mendatang.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, 4.699 liter minuman beralkohol jenis cap tikus tanpa izin dan 18.150 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Barang bukti obat keras tersebut merupakan hasil KRYD Ditresnarkoba Polda Sulut, sedangkan minuman beralkohol hasil KRYD Ditresnarkoba Polda Sulut dan Polresta/Polres jajaran.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto beserta Forkopimda lainnya yang hadir.

Kapolda Sulut mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak kepolisian kepada masyarakat.

“Untuk mempertanggungjawabkan kepada masyarakat bahwa, barang temuan yang ada pada penyidik kemudian bisa dimusnahkan setelah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak,” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Lanjutnya, juga untuk menunjukkan bahwa, barang bukti tersebut setelah disimpan dan dilengkapi administrasinya, kemudian dimusnahkan.

“Penegakan hukum tetap dilakukan secara terus menerus kepada penyalahguna dan orang yang melakukan penyimpangan terhadap obat keras, narkoba, dan minuman beralkohol,” jelas Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Dirinya juga mengingatkan, disaat seseorang mengkonsumsi minuman beralkohol apalagi secara berlebihan, itu dapat membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain.

“Kita bisa melihat bahwa, banyak kejadian dan peristiwa yang rata-rata disebabkan karena minuman beralkohol tersebut,” pungkas Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Barang bukti minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara dituang ke dalam drum lalu dicampur dengan cairan pembersih lantai.

Sedangkan obat keras, dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke mesin blender untuk dihancurkan.(*/yud)

Berita Terkait

Respon Cepat Polisi, Mesin Tempel Milik Nelayan Bitung Berhasil Ditemukan
Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Jaringan Ganja Sintetis Lintas Provinsi
Polresta Manado Kerahkan 59 Personel Amankan Festival Bung Karno Manado 2026
Siap Respons Cepat, Usai Dilaunching, URC Resmob Polres Tomohon Langsung Tancap Gas Sisir Titik Rawan
ULTIMA I’M SEZ, Imigrasi Sulut Permudah Layanan di KEK Bitung dan Likupang
Kanim Kelas 1 TPI Manado dan Pemkab Minsel Kolaborasi Hadirkan Layanan Imigrasi Lebih Dekat
Nakhoda Baru Pertina Sulut, Hendra Jacob Targetkan ​Fokus Prestasi Nasional-Internasional
Gracia Sharon Roringpandey Raih Penghargaan, Momen Haru Warnai Graduation SMP Katolik St. Theresia Malalayang

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 10:28 WITA

Respon Cepat Polisi, Mesin Tempel Milik Nelayan Bitung Berhasil Ditemukan

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:26 WITA

Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Jaringan Ganja Sintetis Lintas Provinsi

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:55 WITA

Polresta Manado Kerahkan 59 Personel Amankan Festival Bung Karno Manado 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:02 WITA

Siap Respons Cepat, Usai Dilaunching, URC Resmob Polres Tomohon Langsung Tancap Gas Sisir Titik Rawan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:26 WITA

ULTIMA I’M SEZ, Imigrasi Sulut Permudah Layanan di KEK Bitung dan Likupang

Berita Terbaru

Internasional

Forum HAM PBB: Indonesia Dorong Program Pangan Bergizi untuk Anak

Senin, 22 Jun 2026 - 10:37 WITA

Exit mobile version