Pilarportal.com, Manado – Pdt Hein Arina, resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara, pada Kamis (17/4/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ketua Sinode GMIM tersebut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.00 Wita. Ia tampak mengenakan kemeja putih yang dilapisi dengan rompi tahanan berwarna oranye.
Saat dicegat awak media, Pdt Arina tidak memberikan sepatah kata pun. Ia hanya memberikan isyarat dengan mengangkat tangan dan melemparkan senyum singkat. Setibanya di ruang tahanan Mapolda Sulut, ia memilih tetap bungkam.
Sebelum ditahan, Pdt Arina diketahui sempat berada di Amerika Serikat selama beberapa hari. Ia dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 14 April 2025, namun baru memenuhi panggilan pada 17 April.
Penahanan terhadap Pdt Hein Arina menyusul penahanan beberapa tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Jeffry Korengkeng, Fereydy Kaligis, Steve Hartke Andries Kepel, dan Asiano Gammy Kawatu.
Dalam konferensi pers pada Senin (7/4/2025), yang dihadiri Kapolda Sulut Irjen Pol Rocky Langie, Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, dan Dirkrimsus Kombes Pol Winardi, diungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Sinode GMIM terjadi sejak tahun 2020 hingga 2023.
Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah ahli dari Kemendagri, Kemenkumham, Politeknik Negeri Manado (ahli konstruksi), serta ahli dari BPKP terkait kerugian negara.
“Berdasarkan audit dari BPKP, telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp8.967.684.405,” ungkap Irjen Pol Roycke.
