Welcome to Pilar Portal Berita Terkini   Click to listen highlighted text! Welcome to Pilar Portal Berita Terkini

JPN Kejati Sulut Menang Atas PT Hasrat Abadi Kantor Outlet Tomohon Dalam Perkara GS

Rabu, 17 Mei 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – Manado – Dengan dikuatkannya putusan Hakim Pengadilan Negeri Tondano Nomor: 4/Pdt/G.S/2023 PN Tnn tanggal 10 April 2023 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tondano melalui putusan Nomor: 4/Pdt/G.S/2023/PN.Tnn tanggal 12 Mei 2023, maka Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulut mewakili PT. PLN cq UIW Suluttenggo cq UP3 Manado cq ULP Tomohon selaku Termohon keberatan/Tergugat Asal menang atas
perlawanan/keberatan yang diajukan oleh PT. Hasjrat Abadi – Kantor Outlet Tomohon selaku Pemohon Keberatan/Penggugat Asal.

Seperti diketahui, sebelumnya pada hari Senin tanggal 10 April 2023 Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulut mewakili PT. PLN cq UIW Suluttenggo cq UP3 Manado cq ULP Tomohon selaku
Tergugat menang atas gugatan sederhana dalam perkara perdata yang diajukan oleh PT. Hasjrat Abadi – Kantor Outlet Tomohon selaku Penggugat namum atas putusan tersebut pihak Pemohon Keberatan/Penggugat Asal mengajukan keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tondano.

Adapun amar Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor: 4/Pdt.G.S/2023/PN.Tnn tanggal 12 Mei 2023 atas keberatan yang diajukan oleh PT. Hasjrat Abadi sebagai berikut:
Mengadili :

  • Menerima permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan semula Penggugat Asal;
  • Menguatkan Putusan Perkara Nomor : 4/Pdt.G.S/2023/PN Tnn yang diputuskan pada
    tanggal 10 April 2023;
  • Menghukum Pemohon Keberatan/Tergugat asal untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.460.000,00,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah).
BACA JUGA  Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT Graha Telkom Sigma

Adapun objek gugatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan/Penggugat Asal kepada Termohon Keberatan/Tergugat Asal adalah gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata dimana Penggugat merasa dirugikan atas Tindakan yang dilakukan oleh Tergugat yang telah melakukan pemutusan aliran listrik di Outlet Tomohon Penggugat pada tanggal 04 Oktober 2022 oleh karena menurut Tergugat ada penyimpangan dalam Pemakaian Tenaga Listrik sehingga dilakukan pemutusan aliran listrik dan pencabutan MCB di Outlet Tomohon Penggugat oleh Tergugat karena terdapat temuan terpasang MCB yang tidak sesuai Kontrak PLN – Daya Kontrak B2 16.500VA (MCB 25 x 3), namun terpasang (MCB 35 x 3) untuk 23.000VA” berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan P2TL Instalasi/Sambungan Listrik 3 Fasa No.BA 87/3P/31130/T6/2022 tertanggal 04 Oktober 2022.

Berdasarkan rilis NOMOR:PR-06/P.1/PENKUM/05/2023,

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH., MH., CGCAE melalu Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH., MH. (*)

Berita Terkait

Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan
Polresta Manado Tangkap 4 Terduga Curanmor, 5 Motor Ditemukan
Kejati Sulut Minta Publik Tak Sebarkan Narasi Jaksa dan Polisi yang Belum Terverifikasi
Putusan MA 2680 K/Pdt/2002 Disorot, Ahli Waris Minta Putusan Inkracht Ditaati
KPK OTT Bupati Bolmut, 14 Orang Diamankan di Tiga Wilayah
Lapas Manado Bersama TNI, Polri dan BNNP Gelar Sidak, WBP Jalani Tes Urine
Lapas Bitung Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri dan BNN
Pengeroyokan di Pantai Molas Manado, Korban Meninggal, 5 Diamankan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 08:43

Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan

Rabu, 23 September 2026 - 20:51

Polresta Manado Tangkap 4 Terduga Curanmor, 5 Motor Ditemukan

Rabu, 23 September 2026 - 19:12

Kejati Sulut Minta Publik Tak Sebarkan Narasi Jaksa dan Polisi yang Belum Terverifikasi

Rabu, 23 September 2026 - 18:14

Putusan MA 2680 K/Pdt/2002 Disorot, Ahli Waris Minta Putusan Inkracht Ditaati

Selasa, 22 September 2026 - 08:57

KPK OTT Bupati Bolmut, 14 Orang Diamankan di Tiga Wilayah

Berita Terbaru

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado menyalurkan bantuan sosial kepada keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi keluarga yang terdampak secara ekonomi.

Manado

Lapas Manado Salurkan Bansos untuk Keluarga WBP

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:26

Click to listen highlighted text!