Penyidik Kejati DIY Menaikkan Status Seorang Saksi Menjadi Tersangka

Rabu, 17 Mei 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – Jakarta – Pada hari ini Rabu tanggal 17 Mei 2023 Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal Kab. Sleman oleh PT DEZTAMA PUTRI SENTOSA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor TAP – 73/M.4/Fd.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 atas nama tersangka dengan inisial AS selaku Kepala Kalurahan Caturtunggal. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP. selanjutnya terhadap tersangka AS dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dinyatakan sehat. selanjutnya terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor Print – 740/M.4/Fd.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 17 Mei 2023 sampai tanggal 5 Juni 2023 di Rutan kelas IIA yogyakarta penetapan AS sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pemeriksaan tersangka RS peranan tersangka AS dalam perkara ini adalah :

bahwa tersangka selaku kepala Kalurahan Caturtunggal melakukan pembiaran terhadap penyimpangan Pemanfaatan Tanah Kas Desa yang dilakukan oleh PT. DEZTAMA PUTRI SENTOSA yaitu :

dengan tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan pihak kedua agar sesuai dengan peruntukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

perbuatan tersangka RS bersama dengan tersangka AS telah merugikan keuangan negara cq. desa Caturtunggal sebesar Rp 2.952.002.940,00.

Pasal yang disangkakan :

primair :

pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

subsidiair :

Pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Demikian rilis Kasi Penkum Kejati D.I YOGYAKARTA Hertawan, SH. Nomor : PR-05/M.4/Kph.3/05/2023. (*)

Berita Terkait

Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang
Polri Bongkar Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Banten, 5 Tersangka Diamankan
Buron Bertahun-Tahun, DPO Kasus Hutan Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut
Operasi Wirawaspada: Imigrasi Bitung Amankan 2 WNA Bermasalah
Viral di Medsos, Lima Remaja Penganiaya di Tataaran II Diringkus Resmob Polres Minahasa
Watulambot Gempar, Pemuda 24 Tahun Tewas Usai Duel

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:35

Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak

Sabtu, 18 April 2026 - 09:40

Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga

Kamis, 16 April 2026 - 22:17

Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang

Selasa, 14 April 2026 - 21:28

Polri Bongkar Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Banten, 5 Tersangka Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 21:14

Buron Bertahun-Tahun, DPO Kasus Hutan Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut

Berita Terbaru

Exit mobile version