Jakarta, Pilarportal.com – Kabar baik datang dari Minahasa, Kabupaten ini menjadi yang pertama di Sulawesi Utara yang menyerahkan rancangan aturan tentang tata ruang wilayah (Ranperda RTRW) ke Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
RTRW itu seperti peta besar yang mengatur pembangunan di suatu daerah. Dengan adanya RTRW, pembangunan bisa lebih terarah, menjaga lingkungan, dan memberikan manfaat bagi semua warga.
Dalam rapat penting yang membahas tata ruang Sulawesi Utara, Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, menegaskan bahwa Minahasa sangat mendukung penataan ruang yang baik. Tujuannya agar pembangunan berkelanjutan, ramah lingkungan, dan mensejahterakan masyarakat.
“Kami di Minahasa berkomitmen penuh untuk menata ruang wilayah kami dengan baik. Tujuannya agar pembangunan bisa terus berjalan, lingkungan tetap terjaga, dan masyarakat semakin sejahtera,” kata Bupati Robby.
Pemerintah pusat pun mengapresiasi langkah cepat Minahasa ini. Diharapkan, daerah lain di Sulawesi Utara bisa mengikuti jejak Minahasa dalam menata ruang wilayahnya.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh banyak pejabat penting, mulai dari Kementerian ATR/BPN, DPRD Provinsi Sulut, para bupati dan walikota se-Sulawesi Utara, hingga para ahli tata ruang.
Dalam kegiatan ini, Bupati Minahasa turut didampingi oleh Ketua TP-PKK Kabupaten Minahasa, Ny. Martina W. Dondokambey Lengkong, SE, Kadis PUPR Kabupaten Minahasa, serta para Kepala Bidang di Dinas PUPR Kabupaten Minahasa.
