TOMOHON – PILARPORTAL – Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB 35) Polres Tomohon berhasil meringkus lelaki berinsial AT alias Alfa (19) warga Taratara Kecamatan Tomohon Barat. Minggu (17/07/22).
Hal tersebut dikatakan olek Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito, S.I.K S.H, melalui Katim TEKAB 35 Aipda Yanny Watung.
Watung menjelaskan yang terjadi pada Kamis 14 Juli 2022, TEKAB 35 merespon laporan masyarakat bahwa sekitar pukul 23.00 wita ada seorang pria yang membuat keributan dengan menggunakan senjata tajam serta mengancam seorang wanita di salah satu kos-kosan di bilangan kelurahan Kolongan Kecamatan Tomohon Tengah. Tim pun langsung menuju ke tempat kejadian perkara serta mengumpulkan bahan keterangan kepada korban dan mendapatkan indentitas pelaku.
Kepada Media Katim TEKAB35 Watung, menuturkan awal kejadian pengancaman sehingga sang pelaku berhasil diamankan. Awalnya kami mendapatkan laporan adanya pengancaman yang dilakukan seorang pria terhadap salah satu wanita. Namun saat tiba di TKP, si pelaku telah melarikan diri. Informasi dari korban SL (24) alias Sintya warga kelurahan Poli Manado bahwa dirinya saat di kos-kosan didatangi pelaku yang langsung mengancam dengan pisau (sajam).
“Merasa terancam sang korban melarikan diri namun jatuh tersungkur, melihat korban jatuh pelaku setelah diketahui adalah AT (19) alias Alfa warga kelurahan Taratara Tiga Kecamantan Tomohon Barat, langsung menakut-nakuti dengan menusuk-nusuk paha korban dengan pisau lalu melarikan diri ke Manado,” ujar Katim TEKAB35 Yanny Watung.
Lanjut Watung, setelah melakukan pengembangan terkait identitas dan tempat persembunyian pelaku, pada Minggu 17Juli kami langsung menangkapnya di salah satu rumah temannya di Kelurahan Tumatantang Tomohon Selatan dan mengamankannya beserta barang bukti pisau (sajam) yang disembunyikan dibawah karpet mobil.
Diketahui, pelaku dan korban (SL) sering bekerjasama dalam prostitusi online lewat aplikasi miChat juga pelaku AT merupakan mucikari (germo) dari korban. Namun pelaku merasa tidak suka karena sering di tuduh mengambil uang si korban, namun menurut pelaku korbanlah yang menyembunyikan uang dari pelaku.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito melalui Katim TEKAB35, mengakui dan membenarkan kejadian penangkapan ini, terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tomohon.
(*/DRO)