Pilarportal.com,MINAHASA – Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas Pendidikan memberikan klarifikasi dan meluruskan informasi terkait pemberitaan mengenai penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Minahasa yang disebut hanya menerima sekitar Rp600 ribu per bulan.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan media online forummedia.id berjudul “Jeritan Guru PPPKPW Minahasa Jelang HUT RI: Mengajar Penuh, Digaji Rp600 Ribu…”. Pemerintah Kabupaten Minahasa menilai penting untuk menyampaikan data dan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran terkait penghasilan maupun kebijakan pemerintah daerah terhadap PPPK Paruh Waktu.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Arthur Palilingan, menegaskan bahwa angka Rp600 ribu sebagaimana disebut dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan data administrasi penggajian PPPK Paruh Waktu yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa.
Berdasarkan data administrasi penggajian pemerintah daerah, PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa menerima gaji pokok sebesar Rp2.000.000 per bulan.
Dari jumlah tersebut, terdapat potongan iuran BPJS sebesar Rp40.026, sehingga penghasilan yang diterima setelah potongan mencapai Rp1.959.974 per bulan.
Saat ini, tercatat sebanyak 410 orang PPPK Paruh Waktu yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, termasuk tenaga yang bertugas pada satuan-satuan pendidikan.
Dengan jumlah tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa mengalokasikan anggaran sekitar Rp820 juta setiap bulan, atau kurang lebih Rp9,84 miliar dalam satu tahun, khusus untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan.
Menurut Pemkab Minahasa, data tersebut merupakan bagian dari administrasi penggajian dan penganggaran pemerintah daerah yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Data penggajian yang ada di Dinas Pendidikan menunjukkan bahwa gaji pokok PPPK Paruh Waktu adalah Rp2 juta per bulan. Setelah potongan BPJS sebesar Rp40.026, jumlah yang diterima sebesar Rp1.959.974,”
Demikian penegasan Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa.
Pemkab Minahasa juga menjelaskan bahwa angka alokasi sekitar Rp9,84 miliar per tahun tersebut belum memperhitungkan komponen tambahan penghasilan bagi PPPK Paruh Waktu yang telah memiliki sertifikat pendidik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komitmen Bupati, Wakil Bupati dan Sekda terhadap Dunia Pendidikan.
Kebijakan penganggaran bagi PPPK Paruh Waktu tersebut merupakan bagian dari perhatian Pemerintah Kabupaten Minahasa terhadap keberlangsungan pelayanan publik, khususnya sektor pendidikan.
Di bawah kepemimpinan Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si., MAP, bersama Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, S.S., MAP, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, pemerintah daerah terus berupaya memastikan pelayanan pemerintahan dan pendidikan berjalan secara berkelanjutan.
Pendidikan merupakan salah satu sektor strategis yang membutuhkan dukungan anggaran secara berkesinambungan.
Karena itu, penyediaan anggaran untuk membayar penghasilan PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap tenaga yang telah mengabdikan diri dalam pelayanan pendidikan.
Dengan alokasi sekitar Rp9,84 miliar per tahun untuk 410 PPPK Paruh Waktu, Pemkab Minahasa menilai kebijakan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Pemkab juga memahami bahwa setiap daerah memiliki kapasitas fiskal dan struktur APBD yang berbeda.
Karena itu, kebijakan penganggaran harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Minahasa memastikan bahwa kebutuhan pembayaran penghasilan PPPK Paruh Waktu telah menjadi bagian dari perhatian dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
Pernyataan “Mengajar Penuh” Perlu Dilihat Secara Utuh.
Selain meluruskan mengenai besaran penghasilan, Pemkab Minahasa juga memberikan penjelasan terkait pernyataan bahwa PPPK Paruh Waktu “mengajar penuh”.
Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa menilai persoalan mengenai pelaksanaan tugas, jam kerja, penugasan, hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan satu pernyataan atau potongan informasi.
Seluruh aspek tersebut perlu dilihat secara utuh berdasarkan dokumen pengangkatan, perjanjian kerja, ketentuan peraturan yang berlaku serta kebijakan pemerintah daerah.
Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa membuka ruang bagi pihak-pihak yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai status, penugasan maupun ketentuan kerja PPPK Paruh Waktu untuk memperoleh informasi melalui mekanisme resmi.
Langkah tersebut dinilai penting agar setiap persoalan dapat ditempatkan sesuai konteks dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pemkab Tetap Menghargai Kebebasan Pers.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Minahasa menegaskan tetap menghargai kebebasan pers dan peran media sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi.
Media memiliki fungsi strategis dalam memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Pemkab Minahasa tidak mempersoalkan kritik maupun pemberitaan yang mengangkat persoalan pelayanan publik, termasuk mengenai sektor pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Namun, pemerintah daerah berharap setiap informasi yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah, penghasilan aparatur maupun pelayanan publik dapat terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak yang memiliki kewenangan dan data.
Kecepatan dalam menyampaikan informasi, menurut Pemkab Minahasa, idealnya tetap berjalan seiring dengan akurasi, verifikasi dan keberimbangan.
Hal tersebut penting agar informasi yang diterima masyarakat benar-benar menggambarkan kondisi yang sebenarnya dan tidak menimbulkan keresahan akibat perbedaan data.
Pemkab Minahasa menegaskan bahwa klarifikasi ini bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers ataupun menghalangi fungsi kontrol media.
Sebaliknya, pemerintah daerah berharap hubungan antara pemerintah dan insan pers dapat terus dibangun dalam semangat kemitraan yang sehat, kritis, terbuka dan saling menghormati.
Jika terdapat persoalan dalam penyelenggaraan pendidikan, pemerintah mempersilakan media untuk mengkritisi dan memberitakannya.
Begitu pula dengan berbagai kekurangan dalam pelayanan publik maupun kebijakan pemerintah yang masih perlu diperbaiki.
Namun, kritik dan kontrol sosial akan jauh lebih konstruktif apabila disampaikan berdasarkan data, fakta serta hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, Pemerintah Kabupaten Minahasa menegaskan bahwa hal yang perlu dijaga bersama bukan hanya citra pemerintah maupun nama baik media, tetapi yang jauh lebih penting adalah kepercayaan masyarakat terhadap informasi publik serta keberlangsungan pelayanan pendidikan di Kabupaten Minahasa.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Minahasa di bawah kepemimpinan Bupati Robby Dondokambey, S.Si., MAP, Wakil Bupati Vanda Sarundajang, S.S., MAP, dan Sekretaris Daerah Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa yang dipimpin Kepala Dinas Pendidikan Arthur Palilingan.
Pemerintah Kabupaten Minahasa mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun daerah melalui informasi yang benar, kritik yang sehat, komunikasi yang terbuka serta pemberitaan yang berimbang. (*)

Komentar Batalkan balasan