Sangihe-Pilarportal.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi membuka rekrutmen Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Absan Reformasi Tahendung menyebutkan, pengumuman ini tertuang dalam surat bernomor 438/PP.04-2.Pu/7103/4/2024. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
“Rekrutmen ini terbuka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam pengumuman resmi,” jelasnya, Rabu (18/09).
Lebih lanjut ia menyebutkan, ada 9 persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS serta para calon diwajibkan melengkapi 8 dokumen serta menyertakan 12 surat pernyataan yang menjadi bagian penting dari proses seleksi.
“Berkas pendaftaran harus dikumpulkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Kampung atau Kelurahan mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024, sebelum pukul 23.59 WITA,” ungkapnya
Tahendung berharap, rekrutmen ini dapat berjalan dengan lancar dan diikuti oleh calon-calon yang kompeten, sehingga penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat terlaksana dengan baik, adil, dan transparan.
