Sangihe-Pilarportal.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi membuka rekrutmen Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
ย
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Absan Reformasi Tahendung menyebutkan, pengumuman ini tertuang dalam surat bernomor 438/PP.04-2.Pu/7103/4/2024. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
ย
โRekrutmen ini terbuka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam pengumuman resmi,โ jelasnya, Rabu (18/09).
ย
Lebih lanjut ia menyebutkan, ada 9 persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS serta para calon diwajibkan melengkapi 8 dokumen serta menyertakan 12 surat pernyataan yang menjadi bagian penting dari proses seleksi.
ย
โBerkas pendaftaran harus dikumpulkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Kampung atau Kelurahan mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024, sebelum pukul 23.59 WITA,โ ungkapnya
ย
Tahendung berharap, rekrutmen ini dapat berjalan dengan lancar dan diikuti oleh calon-calon yang kompeten, sehingga penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat terlaksana dengan baik, adil, dan transparan.

Komentar Batalkan balasan