Kasus Korupsi Dana IDB di Unsrat, Kejati Sulut Tahan Mantan Rektor dan Rekanan

Sabtu, 18 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan gedung di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menyeret tiga tersangka ke balik jeruji.

Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan gedung di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menyeret tiga tersangka ke balik jeruji.

Pilarportal.com, Manado – Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan gedung di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menyeret tiga tersangka ke balik jeruji.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menahan mantan rektor Unsrat berinisial EJK, pejabat pembuat komitmen JRT, dan General Manager PT AK (Persero) Ir. S, terkait proyek yang dibiayai pinjaman luar negeri dari Islamic Development Bank (IDB) serta APBN Tahun Anggaran 2014–2019.

Ketiganya ditahan di Rutan Kelas IIA Malendeng Manado selama 20 hari, terhitung sejak 17 Oktober 2025. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah upaya menghambat jalannya proses hukum.

“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempersulit penyelesaian perkara,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut  Januarius Bolitobi SH dalam rilisnya Sabtu 18 Oktober 2025.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan tiga gedung fakultas baru di Unsrat—satu gedung Fakultas Hukum dan dua gedung Fakultas Teknik.

Berdasarkan hasil audit keuangan, dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,22 miliar.

BACA JUGA  Kejati Sulut Selesaikan Perkara KDRT Melalui Keadilan Restoratif

Selain tiga tersangka tersebut, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial HP, selaku Team Leader Konsultan Pengawas/PMSC.

Namun, penahanannya belum dilakukan karena yang bersangkutan tengah sakit berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan hingga ke tahap penuntutan,” tegas Kasi Penkum Kejati Sulut.

Proyek tersebut semula diharapkan menjadi bagian dari penguatan infrastruktur pendidikan tinggi di Sulawesi Utara, terutama dalam mendukung peningkatan kapasitas riset dan kualitas pembelajaran di Unsrat.

Namun, dugaan penyimpangan anggaran justru mencoreng upaya tersebut dan menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik di sektor pendidikan.

Berita Terkait

Polresta Manado Tangkap 4 Terduga Curanmor, 5 Motor Ditemukan
Ngopi Pagi Bareng, Kejati Sulut – Forum Pers Adhyaksa Bahas Sejumlah Isu Aktual
Kejati Sulut Minta Publik Tak Sebarkan Narasi Jaksa dan Polisi yang Belum Terverifikasi
Putusan MA 2680 K/Pdt/2002 Disorot, Ahli Waris Minta Putusan Inkracht Ditaati
KPK OTT Bupati Bolmut, 14 Orang Diamankan di Tiga Wilayah
Sulut Raih Terbaik 1 Akses Pendidikan, Dapat Insentif Rp2 Miliar
Lapas Manado Bersama TNI, Polri dan BNNP Gelar Sidak, WBP Jalani Tes Urine
Lapas Bitung Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri dan BNN

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 20:51

Polresta Manado Tangkap 4 Terduga Curanmor, 5 Motor Ditemukan

Rabu, 23 September 2026 - 19:54

Ngopi Pagi Bareng, Kejati Sulut – Forum Pers Adhyaksa Bahas Sejumlah Isu Aktual

Rabu, 23 September 2026 - 18:14

Putusan MA 2680 K/Pdt/2002 Disorot, Ahli Waris Minta Putusan Inkracht Ditaati

Selasa, 22 September 2026 - 08:57

KPK OTT Bupati Bolmut, 14 Orang Diamankan di Tiga Wilayah

Senin, 21 September 2026 - 18:14

Sulut Raih Terbaik 1 Akses Pendidikan, Dapat Insentif Rp2 Miliar

Berita Terbaru