Kasus Korupsi Dana IDB di Unsrat, Kejati Sulut Tahan Mantan Rektor dan Rekanan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 08:47 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan gedung di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menyeret tiga tersangka ke balik jeruji.

Pilarportal.com, Manado – Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan gedung di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menyeret tiga tersangka ke balik jeruji.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menahan mantan rektor Unsrat berinisial EJK, pejabat pembuat komitmen JRT, dan General Manager PT AK (Persero) Ir. S, terkait proyek yang dibiayai pinjaman luar negeri dari Islamic Development Bank (IDB) serta APBN Tahun Anggaran 2014–2019.

Ketiganya ditahan di Rutan Kelas IIA Malendeng Manado selama 20 hari, terhitung sejak 17 Oktober 2025. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah upaya menghambat jalannya proses hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempersulit penyelesaian perkara,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut  Januarius Bolitobi SH dalam rilisnya Sabtu 18 Oktober 2025.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan tiga gedung fakultas baru di Unsrat—satu gedung Fakultas Hukum dan dua gedung Fakultas Teknik.

Berdasarkan hasil audit keuangan, dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,22 miliar.

Selain tiga tersangka tersebut, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial HP, selaku Team Leader Konsultan Pengawas/PMSC.

Namun, penahanannya belum dilakukan karena yang bersangkutan tengah sakit berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan hingga ke tahap penuntutan,” tegas Kasi Penkum Kejati Sulut.

Proyek tersebut semula diharapkan menjadi bagian dari penguatan infrastruktur pendidikan tinggi di Sulawesi Utara, terutama dalam mendukung peningkatan kapasitas riset dan kualitas pembelajaran di Unsrat.

Namun, dugaan penyimpangan anggaran justru mencoreng upaya tersebut dan menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik di sektor pendidikan.

Berita Terkait

PLN Suluttenggo Pastikan Listrik Andal Saat Iduladha 1447 H
Pria Tewas Ditikam di Terminal Karombasan, Pelaku Diamankan Polsek Wanea
Bareskrim Polri Tegaskan Tindak Tegas Oknum Anggota Terlibat Narkoba
Jalur Tikus Perbatasan Dibongkar, Ribuan Kilogram Bawang Ilegal Dimusnahkan
Kodaeral VIII Perketat Pengawasan Laut, 2.140 Botol Cap Tikus Diamankan
Usman Bangun: Kesiapsiagaan Darurat Harus Terus Diasah di Lingkungan PLN
Polda Sulut Perkuat Fungsi Propam Lewat Supervisi Divpropam Polri Tahun 2026
Harkitnas 2026 di Polda Sulut, Wakapolda Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:17 WITA

PLN Suluttenggo Pastikan Listrik Andal Saat Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:48 WITA

Pria Tewas Ditikam di Terminal Karombasan, Pelaku Diamankan Polsek Wanea

Senin, 25 Mei 2026 - 22:18 WITA

Bareskrim Polri Tegaskan Tindak Tegas Oknum Anggota Terlibat Narkoba

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:19 WITA

Jalur Tikus Perbatasan Dibongkar, Ribuan Kilogram Bawang Ilegal Dimusnahkan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:02 WITA

Kodaeral VIII Perketat Pengawasan Laut, 2.140 Botol Cap Tikus Diamankan

Berita Terbaru

Exit mobile version