BANDUNG, Pilarportal.com – Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan orang asing melalui pemanfaatan teknologi digital.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi data, mendeteksi potensi pelanggaran lebih dini, dan mempercepat penegakan hukum keimigrasian.
Penguatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung, 13–16 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pengawasan berbasis teknologi harus didukung data yang akurat serta integritas petugas.
“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti,” ujar Hendarsam.
Tiga sistem yang menjadi perhatian ialah Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.
APOA digunakan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA). Sementara itu, SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus dalam pengawasan.
Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), SOI mendukung pemeriksaan data dalam layanan keimigrasian, termasuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Sistem tersebut juga membantu pengawasan terhadap WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian atau masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional.
Adapun APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan pengungsi dari luar negeri. Fitur yang tersedia mencakup pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, dan pemantauan lokasi melalui geotagging.
Imigrasi juga dapat melakukan verifikasi data secara mandiri dengan memanfaatkan informasi awal dari UNHCR dan IOM.
Setelah diuji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi tersebut mulai diterapkan secara serentak di Indonesia.
Imigrasi Catat Ribuan Tindakan Penegakan
Sepanjang Januari–September 2026, Ditjen Imigrasi mencatat 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Dalam bahan data yang disampaikan, tindakan tersebut meliputi pembatalan izin tinggal, deportasi, usulan penangkalan, pendetensian, dan larangan berada di suatu tempat.
Pada periode yang sama, tercatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian.
Sebanyak 62 tersangka masih menjalani proses penyidikan. Sementara itu, 20 tersangka telah memasuki tahap P21 atau persidangan, dan tujuh lainnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan kewarganegaraan, jumlah tersangka terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang. Berikutnya, warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebanyak 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.
Hendarsam menegaskan, pemanfaatan teknologi harus diikuti profesionalisme dan integritas petugas agar pengawasan berjalan efektif.
Menurutnya, optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi menjadi bagian dari upaya membangun pengawasan keimigrasian yang terintegrasi, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Imigrasi menargetkan penguatan sistem tersebut dapat mendukung penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan pendekatan yang tegas serta humanis.
Catatan redaksi: Angka rinci setiap kategori TAK perlu dilengkapi dan diverifikasi menggunakan sumber resmi Ditjen Imigrasi sebelum berita diterbitkan.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM



























Komentar