JAKARTA, Pilarportal.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara ikut berkontribusi dalam pembahasan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keimigrasian di Jakarta.
Forum tersebut berlangsung di The Grand Platinum Hotel Jakarta pada 4–7 Oktober 2026 dan menjadi bagian dari proses penyusunan arah regulasi keimigrasian yang mampu menjawab perkembangan kebutuhan nasional. Pembahasan serupa juga diikuti jajaran Kanwil dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dari berbagai daerah.
Regulasi Disiapkan untuk Jangka Panjang
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut, I Gusti Bagus M. Ibrahim, hadir bersama jajaran pimpinan Kanwil Ditjen Imigrasi, Kantor Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menekankan bahwa regulasi baru perlu memiliki visi jangka panjang, bukan hanya menjawab persoalan keimigrasian saat ini.
“Regulasi yang disiapkan tidak hanya berorientasi pada persoalan yang dihadapi saat ini, tetapi juga harus mampu menjadi landasan penyelenggaraan fungsi keimigrasian untuk 10 hingga 20 tahun ke depan,” ujar Hendarsam.
Pembahasan mencakup berbagai isu strategis, antara lain penguatan Tempat Pemeriksaan Imigrasi, intelijen dan pengawasan, pemanfaatan teknologi informasi, kewarganegaraan, serta perlindungan WNI di luar negeri. Forum juga membahas visa dan izin tinggal, paspor dan SPLP, pengawasan serta penindakan keimigrasian.
Sulut Dorong Perspektif Daerah Masuk Regulasi
Bagi jajaran kewilayahan, forum tersebut menjadi kesempatan untuk menyampaikan pengalaman dan kondisi faktual pelaksanaan tugas keimigrasian di daerah.
Hal ini dinilai penting bagi Sulawesi Utara yang memiliki karakteristik geografis dan mobilitas lintas batas sehingga membutuhkan kebijakan pengawasan dan pelayanan yang adaptif.
I Gusti Bagus M. Ibrahim menilai pengalaman daerah perlu menjadi bagian dalam penyusunan regulasi agar aturan yang dihasilkan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga dapat diterapkan di lapangan.
“Pengalaman dan perspektif dari wilayah perlu menjadi bagian dari proses penyusunan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga implementatif, adaptif, dan memberikan kepastian hukum serta pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Keterlibatan Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut diharapkan dapat memperkuat perspektif daerah dalam penyusunan kebijakan nasional.
Melalui sinergi pemerintah pusat, jajaran kewilayahan, kementerian/lembaga dan para ahli, Naskah Akademik RUU Keimigrasian diharapkan menjadi fondasi regulasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi, mobilitas manusia, keamanan, serta kebutuhan pelayanan publik dalam jangka panjang.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM


























Komentar